Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Departemen Agama diusulkan Beli Pesawat Khusus Haji Pakai DAU
Selasa, 04 Desember 2007 | 07:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Haji DPR mengusulkan agar Departemen Agama memanfaatkan Dana Abadi Umat (DAU) untuk membeli pesawat angkutan haji. Jumlah DAUÂ saat ini mencapai Rp 1,4 triliun.

Wakil ketua Komisi Haji sekaligus Ketua Tim Pengawas Haji, Said Abdullah mengatakan untuk memberikan kepastian pelayaan angkutan haji mau tidak mau Depag harus melakukan kontrak jangka panjang dengan Garuda. "Bila tidak bisa melakukan kontrak jangka panjang, maka Depag harus punya pesawat sendiri, dengan menggunakan DAU," kata dia, dihubungi Tempo, Senin (3/12) malam.

Komisi Haji DPR, tambahnya, dapat memahami kesulitan untuk menyewa pesawat berbadan lebar apalagi musim haji jatuh pada saat liburan (peak seasons). Lessor (pemilik pesawat) tidak akan bisa menyediakan pesawat berkapasitas besar saat peak seasons. "Kita paham kemampuan keuangan Garuda dalam waktu dekat ini untuk beli pesawat berbadan lebar," katanya.

DPR sudah mendorong Depag untuk menggunakan dana DAU sebesar Rp 1,4 triliun untuk membeli pesawat yang umurnya 5 tahun. Badan Pengelola Dana Abadi Umat yang diketuai Menteri Agama bisa mempertimbangkan hal ini.

Persoalannya, bila BP DAU akan membeli pesawat untuk kepentingan angkutan haji, sesudah musim haji berakhir apa yang bisa dilakukan? Menurut Said, Garuda dan Depag harus duduk bersama membicarakan pemanfaatan pesawat supaya kedua belah pihak diuntungkan. "Depag yang beli, Garuda yang mengelola. Saat musim haji pesawat bisa dipakai untuk mengangkut jemaah, sesudahnya bisa dimanfaatkan Garuda," katanya.

Selama ini, kata dia, DAU tidak tersentuh sama sekali dan hanya dimanfaatkan depositonya saja. Sebagian DAU memang dialokasikan untuk penyelenggaraan ibadah haji untuk menanggung biaya tidak langsung (indirect cost). Departemen Agama juga memiliki Jasa Giro Jemaah Haji sebesar Rp 8 triliun yang juga bisa dimanfaatkan untuk menanggung indirect cost.

"Tahun ini DAU yang terpakai untuk indirect cost Rp 269 miliar. Sebesar Rp 164 miliar diambil dari DAU, kekurangannya dari Jasa Giro Jemaah Haji," katanya.

Menurut Said, DAU sebetulnya bisa dikelola, asal untuk kepentingan umat. DPR mendorong agar dana tersebut dikelola secara maksimal dalam dua tahun ini. Ia mengatakan Depag memang sedang melakukan pembenahan internal dalam pengelolaan dana DAU. "Apalagi Menteri Agama sebelumnya, Said Agil Al Munawar, terjungkal kasus korupsi DAU," katanya.

Menurut Said, bila Depag tidak mampu membeli pesawat khusus angkutan haji, maka kontrak jangka panjang selama 3 tahun wajib dilakukan. "Agar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tetap selama 3 tahun dan Garuda jauh-jauh hari sudah bisa deal contract dengan lessor yang mampu menyediakan pesawat berbadan lebar," katanya. Apalagi, tambahnya, setiap tahun lessor pesawat nyaris tidak pernah berganti, yaitu Australia, Inggris, dan Prancis. Ninin Damayanti


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk112816 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data