Indonesia Target Kampanye Internasional Bebas Rokok
Selasa, 04 Desember 2007 | 12:58 WIB
TEMPO Interaktif, BangkokIndonesia dalam beberapa tahun ke depan akan menjadi target utama kampanye Internasional pengendalian tembakau di kawasan Asia Tenggara. Alasannya, Indonesia merupakan satu-satunya negara di wilayah Asean yang belum meratifikasi Konvensi WHO tentang Pengendalian Rokok (Framework Convention on Tobacco Control /FCTC).
Demikian salah satu rekomendasi pertemuan regional
selama dua hari, sejak kemarin, di Bangkok, Thailand.
Pertemuan itu dihadiri sekitar 80 orang perwakilan
organisasi kesehatan, ahli kesehatan, dan pegiat
pengendalian rokok di kawasan Asean.
“Saat kebanyakan negara telah meratifikasi konvensi
WHO, negara yang belum (meratifikasi) bisa mendapat
tekanan internasional,” kata Burke Fishburn,
Koordinator Regional WHO untuk progam Tobacco Free
Initiative.
Indonesia memang mendapat sorotan khusus peserta
pertemuan. Maklum, saat negara lain terus merancang
berbagai cara melindungi waganya dari bahaya rokok,
Indonesia malah mengeluarkan aturan yang mereka nilai
sangat menguntungkan industri rokok.
Menurut Fishburn, WHO akan terus mendorong negara-negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, untuk menerapkan kebijakan kawasan 100 persen bebas rokok di tempat-tempat umum. Organisasi kesehatan dunia ini juga akan mendukung pengendalian rokok melalui peningkatan pajak dan pembatasan pemasaran.
“Apapun yang terjadi, sebagian orang memang akan terus
nerokok. Tapi, orang yang tidak merokok harus
dilindungi,” kata Fishburn.
Menurt data WHO, di kawasan Asean saat ini ada 124
juta orang dewasa yang merokok. Dari jumlah itu,
sebanyak 46 persenya berada di Indonesia.
Direktur Southeast Asia Tobacco Control Aliance,
Bungon Ritthipakdae, mengatakan selain akan terus
melobi pemerintah dan parlemen, organisasi internasional akan menyokong kelompok-kelompok pengendalian rokok di Indonesia.
“Kami menerapkan dua pendekatan sekaligus, menekan
(pemerintah) dan mendukung kelompok pro (pengendalian
rokok),” ujar Bungon.
Meski belum meratifikasi FCTC, Presiden BJ Habibie
telah mengeluarkan peraturan pemerintah yang cukup
ketat soal pengendalian rokok. Peraturan itu,
misalnya, melarang perusahaan rokok beriklan di media
massa, baik cetak maupun elektronik. Beleid itu pun
mewajibkan perusahaan rokok mencantumkan kandungan zat
berbahaya dalam kemasan rokoknya.
Namun, Presiden Megawati Soekarnoputri justru mencabut
larangan perusahaan rokok beriklan di media cetak dan
elektronik. Meski peraturan pengganti masih mewajibkan
perusahaan rokok memeriksakan kandungan zat berbahaya
kepada lembaga yang terakreditasi, tapi tidak mengatur teknis pemeriksaan dan batas waktunya. Jajang Jamaludin





