Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pengurus Yayasan Supersemar Dinilai Miliki Kekuasaan Sangat Besar
Selasa, 04 Desember 2007 | 13:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ahli hukum perdata bidang hukum perusahaan dari Universitas Sumatera Utara Sunarmi menilai Anggaran Dasar Yayasan Supersemar memberi kekuasaan sangat besar kepada pengurus tanpa pengawasan. "Pertanggungjawaban cukup dari pengurus ke pengurus," kata Sunarmi sebagai ahli sidang gugatan perdata terhadap Yayasan Supersemar dan mantan Presiden Soeharto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/12).

Penilaian tersebut, kata dia, didapat setelah membaca anggaran dasar Yayasan Supersemar dalam buku kuliah hukum perdata yang ditulis Chatamarrasjid. Padahal, kata dia, semestinya yayasan memiliki pengawasan secara internal dari pengawas dan dewan pembina.

Atas pernyataan tersebut, kuasa hukum Yayasan dan Soeharto, OC Kaligis menyatakan keberatan karena sudah masuk fakta atau materi persidangan. "Ini saksi fakta, bukan ahli karena sudah membaca anggaran dasar yayasan (Supersemar)," katanya.

Majelis hakim yang diketuai Wahjono menolak keberatan tersebut, dan memperkenankan jaksa pengacara negara meneruskan pertanyaan kepada ahli. Tetapi, "Kami keberatan majelis memihak," kata kuasa hukum tergugat Juan Felik Tampubolon.

Dalam persidangan, Sunarmi menjelaskan, secara filosofi, yayasan bergerak di bidang sosial kemanusiaan dan nirlaba atau nonprofit. Namun, lanjut dia, dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan membolehkan yayasan memiliki badan usaha. Syaratnya, kata Sunarmi, dana untuk badan usaha tidak lebih dari 25 persen kekayaan yayasan dan tidak boleh menyimpang dari tujuan yayasan.

Sementara itu, pengacara tergugat Mimin menyatakan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) yang menjadi alat bukti dalam gugatan perdata diantaranya tulisan dan kesaksian dibawah sumpah. "Tidak ada keterangan ahli," ujarnya.

Selama Sunarmi memberikan keterangan, kerap terjadi adu argumen antara penggugat dan tergugat karena tergugat terkesan meragukan keahlian Sunarmi. Pasalnya, ada beberapa pertanyaan dari kuasa tergugat yang tidak bisa dijawab ahli, misalnya tentang istilah-istilah hukum tentang yayasan dan sejarah berdirinya yayasan.

Sedangkan penggugat menilai kuasa hukum tergugat terkesan menguji ahli, padahal menurut ketua tim penggugat Dachamer Munthe, agenda sidang saat ini adalah untuk mendengarkan keterangan ahli tentang pengetahuannya di bidang hukum perdata dan yayasan.

Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk112844 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Venus Juara Wimbledon Kelima Kalinya
Pole Position Pertama Kovalainen
Pengendara Motor Tewas Akibat Jatuh Saat Boncengan Berlima
Jusuf Kalla Siap Suntik Dana Kampanye Jagonya di Jawa Timur
Cagub Jatim Tolak Kontrak Politik Penghapusan Sunat Perempuan

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data