|
Pengurus Yayasan Supersemar Dinilai Miliki Kekuasaan Sangat Besar
Selasa, 04 Desember 2007 | 13:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ahli hukum perdata bidang hukum perusahaan dari Universitas Sumatera Utara Sunarmi menilai Anggaran Dasar Yayasan Supersemar memberi kekuasaan sangat besar kepada pengurus tanpa pengawasan. "Pertanggungjawaban cukup dari pengurus ke pengurus," kata Sunarmi sebagai ahli sidang gugatan perdata terhadap Yayasan Supersemar dan mantan Presiden Soeharto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/12).
Penilaian tersebut, kata dia, didapat setelah membaca anggaran dasar Yayasan Supersemar dalam buku kuliah hukum perdata yang ditulis Chatamarrasjid. Padahal, kata dia, semestinya yayasan memiliki pengawasan secara internal dari pengawas dan dewan pembina.
Atas pernyataan tersebut, kuasa hukum Yayasan dan Soeharto, OC Kaligis menyatakan keberatan karena sudah masuk fakta atau materi persidangan. "Ini saksi fakta, bukan ahli karena sudah membaca anggaran dasar yayasan (Supersemar)," katanya.
Majelis hakim yang diketuai Wahjono menolak keberatan tersebut, dan memperkenankan jaksa pengacara negara meneruskan pertanyaan kepada ahli. Tetapi, "Kami keberatan majelis memihak," kata kuasa hukum tergugat Juan Felik Tampubolon.
Dalam persidangan, Sunarmi menjelaskan, secara filosofi, yayasan bergerak di bidang sosial kemanusiaan dan nirlaba atau nonprofit. Namun, lanjut dia, dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan membolehkan yayasan memiliki badan usaha. Syaratnya, kata Sunarmi, dana untuk badan usaha tidak lebih dari 25 persen kekayaan yayasan dan tidak boleh menyimpang dari tujuan yayasan.
Sementara itu, pengacara tergugat Mimin menyatakan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) yang menjadi alat bukti dalam gugatan perdata diantaranya tulisan dan kesaksian dibawah sumpah. "Tidak ada keterangan ahli," ujarnya.
Selama Sunarmi memberikan keterangan, kerap terjadi adu argumen antara penggugat dan tergugat karena tergugat terkesan meragukan keahlian Sunarmi. Pasalnya, ada beberapa pertanyaan dari kuasa tergugat yang tidak bisa dijawab ahli, misalnya tentang istilah-istilah hukum tentang yayasan dan sejarah berdirinya yayasan.
Sedangkan penggugat menilai kuasa hukum tergugat terkesan menguji ahli, padahal menurut ketua tim penggugat Dachamer Munthe, agenda sidang saat ini adalah untuk mendengarkan keterangan ahli tentang pengetahuannya di bidang hukum perdata dan yayasan.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|