Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Laksamana Sukardi Minta Kejaksaan Hentikan Kasus VLCC
Selasa, 04 Desember 2007 | 19:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Laksamana Sukardi meminta Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi penjualan dua unit kapal tanker raksasa (VLCC) milik Pertamina.

"Kami mengajukan ke Jaksa Agung ditembuskan ke Jampidsus (Jaksa agung muda bidang pidana khusus)," kata pengacara Laksamana, Alamsyah Hanafiah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (4/12).

Ada tiga alasan mengapa Laksamana meminta kejaksaan menerbitkan SP3. Pertama, kata Alamsyah, dua unit tanker itu belum menjadi aktiva atau harta PT Pertamina, kedua tanggung jawab Laksamana saat itu sebagai Menteri Negara BUMN dan Komisaris Pertamina hanya sebatas mengawasi atau supervisi dan menjadi penasehat direksi.

Ketiga, kapal tersebut belum dibayar lunas dan belum ada serah terima dari pembuat kapal, yakni Hyundai kepada Pertamina. Saat kapal itu belum selesai dibuat, Pertamina menjual kapal tersebut kepada Frontline, Ltd.

Kepada Pertamina, jelas Alamsyah, Frontline membayar uang muka yang pernah diberikan Pertamina saat memesan kapal tersebut sebesar US$ 91 juta. Selain itu, Frontline juga membayar sebesar US$ 53,2 juta sebagai keuntungan bagi Pertamina atas penjualan dua unit tanker tersebut. "Jadi ini nilai keuntungan Pertamina," jelasnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman menolak permintaan itu. "Bukti sudah cukup, masa mau dihentikan?"

Seperti diberitakan, Kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus divestasi Pertamina yang diperkirakan merugikan negara antara US$ 20-56 juta. Selain Laksamana, dua tersangka lain adalah mantan Direktur Utama Pertamina Ariffi Nawawi dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone. Rini Kustiani

Dari Arsip Majalah TEMPO
Rumah Anyar di Gianyar | 21 Maret 2005
Peristiwa | 18 Oktober 2004
Gugatan di Ujung Jabatan | 18 Oktober 2004
Peristiwa | 11 Oktober 2004
Laksamana Sukardi: "Communication Skill Megawati Lemah" | 21 Juni 2004
Bisnis Sepekan  | 15 Desember 2003
Menanti Rapor Direksi | 01 Desember 2003
Tak Sekadar Menjual Cepat  | 10 Mei 2004
Dobel-Gardan Mendorong Megawati  | 26 April 2004
Simalakama Dirgantara Indonesia  | 06 Oktober 2003
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Jalan Kaki ke Kejaksaan, Laksamana Siap Ditahan
Hari Ini, Laksamana Sukardi Diperiksa Dalam Kasus VLCC
Laksamana Pimpin Partai Demokrasi Pembaharuan
Ada Desakan Buat Kongres Tandingan
Laksamana: Putusan KPPU Soal Tanker Sangat Politis
Samudra Sukardi Siap Jadi Dirut Garuda
Laksamana Akui Keputusannya Timbulkan Gejolak
Dewan Pers Rekomendasikan Hak Jawab untuk Laksamana
Rakyat Merdeka akan Menggugat Laksamana
Tanggapan Media Terhadap Laporan Laksamana Sukardi
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk112882 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Panwas Lamongan Laporkan Pelanggaran Pilgub
Izin Operasi Riau Airlines Akan Dibekukan
Gambus Jawa
UNDP: Ingatkan Pemerintah Soal Pemekaran Daerah Otonom
Gedung DPR diancam Bom

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data