|
Menteri Dalam Negeri Izinkan KPK Periksa 72 Kepala Daerah
Selasa, 04 Desember 2007 | 20:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Dalam Negeri memberikan izin Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 72 kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Izin dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan tahunan Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri pada 2007.
"Untuk masalah ini ada 7 orang gubernur, 3 orang wakil gubernur, 62 orang Bupati/walikota. Kemudian diberhentikan sementara ada 1 gubernur, 4 bupati, dan 3 walikota," kata Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, di ruang Kakatua, Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (4/12).
Berdasarkan hasil pemeriksaan reguler Inspektoran Jenderal kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 50,179 miliar. Sedangkan hasil pengawasan terhadap pemeriksaan khusus, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 131,2 miliar.
Menurut Mardiyanto, hingga kini sebanyak 327 izin dikeluarkan bagi pemeriksaan anggota DPRD. "Sepanjang itu izin jelas permohonannya, terutama oleh kejaksaan dan kepolisian, kalau memang diperlukan dalam proses penyelesaian perkara kita tidak pernah melarang itu," ujarnya.
Meski begitu, Mardiyanto menegaskan, dalam pemeriksaan regional, aparat pengawas fungsional tetap harus melakukan usaha semaksimal mungkin. Ia mencontohkan sosialisasi Badan Pengawas Daerah (Bawasda), yang saat ini dikembalikan lagi istilahnya menjadi inspektorat, karena masyarakat banyak yang tidak mengenal istilah Bawasda.
Ia berharap, sebagai langkah nyata masyarakat juga ikut berperan aktif dengan memberikan laporan. "Sepanjang laporan itu wajar dan bisa ditindak lanjuti," ujarnya.
Cheta Nilawaty
INDEKS BERITA LAINNYA :
|