|
Sengketa Pemilu Perlu Hakim Khusus
Selasa, 04 Desember 2007 | 20:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilu meminta Mahkamah Agung menugaskan hakim khusus menangani sengketa pemilu. Hakim tersebut diambil dari pengadilan negeri. "Harus ada hakim khusus untuk menangani kasus sengketa pemilu," kata Wakil Ketua RUU Pemilu Yasonna H. Laoly di gedung MPR/DPR, Selasa (4/12).
Sebelumnya, kata dia, terdapat usulan membentuk hakim ad hoc untuk menangani sengketa pemilu. Hakim itu hanya bertugas saat pemilu berlangsung.
Sengketa pemilu, kata dia, harus diselesaikan dalam jangka waktu berlangsungnya pemilu sesuai jadwal KPU. Sengketa, katanya, umumnya terkait manipulasi data persyaratan calon legilatif dan calon presiden.
Selain itu, kata dia, data pemilih pun berpotensi dimanipulasi. "Sanksi pidana untuk orang (panitia) yang dengan sengaja menghilangkan hak pilih orang lain dengan tidak mendata," katanya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus rancangan undang-undang Pemilu Ferry Mursyidan Baldan mengatakan sanksi atas pelanggaran undang-undang Pemilu terkait dana kampanye berlaku selama calon legislatif maupun presiden belum dilantik.
Temuan kasus pelanggaran aturan tidak dapat diproses setelah calon legislatif dan presiden dilantik. "Tidak ada kepastian hukum jika gugatan dibiarkan tanpa batas waktu, sepanjang hayat," katanya.
KURNIASIH BUDI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|