|
Verifikasi Partai Baru Dilakukan Berkala
Selasa, 04 Desember 2007 | 20:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Partai Politik sepakat verifikasi partai politik baru sebagai badan hukum dilakukan berkala. Penentuan waktu verifikasi menjadi wewenang Departemen Hukum dan HAM. "Dephukham tentukan kapan pendaftaran dan verifikasinya," kata Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Partai Politik Ganjar Pranowo di gedung MPR/DPR, Selasa (4/12).
Sebelumnya, pemerintah menilai verifikasi partai politik yang dilakukan setiap saat memboroskan keuangan negara. Pemerintah mengusulkan verifikasi dilakukan secara periodik.
Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta mengatakan biaya verifikasi 5 parpol secara sendiri-sendiri hampir sama dengan biaya verifikasi 20 parpol sekaligus. Pemerintah berharap rancangan undang-undang Partai Politik yang tengah dibahas mempertegas ini.
Biaya verifikasi partai politik lima tahun lalu, katanya, menghabiskan anggaran hingga Rp 32 miliar. Negara harus mengeluarkan Rp 170 miliar bila setahun sekali diadakan verifikasi.
Menurut Ganjar, partai politik baru yang belum mendapatkan status badan hukum harus menyesuaikan syarat partai politik yang ada dalam RUU Partai Politik.
Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Partai Politik Idrus Marham mengatakan partai politik baru mendaftarkan diri hanya pada saat Dephukham membuka pendaftaran.
Pendaftaran itu harus memperhatikan jadwal verifikasi periodik. "Anggaran verifikasi partai politik tidak sedikit," ujarnya.
KURNIASIH BUDI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|