close

Partai Baru dan Lama Harus Ikut Ketentuan UU Partai Politik

Rabu, 05 Desember 2007 | 08:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Partai Matahari Bangsa (PMB) tidak akan merombak kepengurusan untuk menyesuaikan ketentuan-ketentuan baru dalam Undang-Undang Partai Politik yang akan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat besok.

Menurut Ketua PMB Imam Ad Daruqutni, ada perbedaan penafsiran terhadap ketentuan yang menyatakan partai akan disahkan sebagai badan hukum oleh Departemen Hukum dan HAM bila menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan di tingkat pengurus pusat.

"Penafsiran kami, ketentuan itu berlaku setelah partai melakukan muktamar atau konggres pertama setelah undang-undang tersebut berlaku bukan saat pendirian," ujar Imam Rabu (5/12).

Dia menambahkan apabila penafsirannya ketentuan tersebut berlaku sejak pendirian, maka seharusnya partai lama pun juga harus memenuhi ketentuan tersebut.

Menurut Imam, bukan hanya partai baru yang bakal kesulitan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Partai Politik yang baru tersebut. Dia yakin, partai yang sudah berkali-kali ikut pemilu pun saat ini tidak ada yang memenuhi keterwakilan perempuan hingga 30 persen.

Imron Rosyid

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan