Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Partai Baru dan Lama Harus Ikut Ketentuan UU Partai Politik
Rabu, 05 Desember 2007 | 08:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Partai Matahari Bangsa (PMB) tidak akan merombak kepengurusan untuk menyesuaikan ketentuan-ketentuan baru dalam Undang-Undang Partai Politik yang akan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat besok.

Menurut Ketua PMB Imam Ad Daruqutni, ada perbedaan penafsiran terhadap ketentuan yang menyatakan partai akan disahkan sebagai badan hukum oleh Departemen Hukum dan HAM bila menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan di tingkat pengurus pusat.

"Penafsiran kami, ketentuan itu berlaku setelah partai melakukan muktamar atau konggres pertama setelah undang-undang tersebut berlaku bukan saat pendirian," ujar Imam Rabu (5/12).

Dia menambahkan apabila penafsirannya ketentuan tersebut berlaku sejak pendirian, maka seharusnya partai lama pun juga harus memenuhi ketentuan tersebut.

Menurut Imam, bukan hanya partai baru yang bakal kesulitan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Partai Politik yang baru tersebut. Dia yakin, partai yang sudah berkali-kali ikut pemilu pun saat ini tidak ada yang memenuhi keterwakilan perempuan hingga 30 persen.

Imron Rosyid




INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mahkamah Konstitusi Putuskan Uji Materi Undang-Undang KPK
DPR Didesak Setujui RUU Zona Perdagangan Bebas
Wakil Bupati Se-Indonesia Minta Revisi UU Pemda Diperluas
DPR Didesak Segera Bahas Undang-Undang Paket Politik
Aturan Penertiban Rekening Liar Terbit Pekan Depan
Polisi Diminta Hormati Hak Tersangka Teroris
Dewan Pertimbangan Presiden Terbentuk
Boediono: UU Penanaman Modal Beri Kepastian Usaha
MA Minta Masyarakat Tunda Uji Materiil PP 37
Kalla Sarankan DPR Bentuk Satu Panitia Pembahas Undang-Undang Pemilu
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk112902 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Ryugyong Dibangkitkan dari Koma
Dua Desa di Kwamki Lama Kembali Bentrok
9.000 Anak Di Banten Menderita Gizi Buruk
Kabupaten Batubara Kekurangan Dana Selenggarakan Pilkada
Karena Ditekan, Glenn Suap Urip Rp 1 Miliar

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data