|
Desentralisasi Dinilai Rawan Pelanggaran HAM
Rabu, 05 Desember 2007 | 20:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Perbedaan penerapan aturan hasil ratifikasi hukum internasional di tingkat pusat dan daerah dinilai rawan menyebabkan kasus pelanggaran hak asasi manusia secara konstitusional. Hal ini terjadi karena perbedaan pemahaman mengenai aturan tentang hak asasi manusia yang berlaku secara internasional.
"Sering kali terjadi peraturan daerah berbeda dengan konvensi internasional yang sudah diratifikasi Indonesia," kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ifdhal Kasim di Jakarta, Rabu (5/12).
Contoh perbedaan itu misalnya antara peraturan daerah berdasarkan syariah dengan pasal-pasal dalam konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah, dan aturan internasional tentang penghapusan diskriminasi. Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan menjalankan ibadah untuk penganut agama-agama yang diakui pemerintah, karena itu seharusnya daerah tidak semena-mena memberlakukan aturan agama tertentu.
Perbedaan itu, menurut Ifdhal, menunjukkan rendahnya tanggung jawab pemerintah dalam mengharmonisasikan konvensi internasional yang sudah diratifikasi. Hingga kini, Indonesia telah meratifikasi enam peraturan internasional yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
Peraturan itu antara lain konvensi internasional untuk hak anak, menentang penyiksaan, penghapusan diskriminasi perempuan dan rasial, kovenan internasional hak sipil dan politik, serta kovenan internasional mengenai hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Namun, pemerintah seakan-akan berpikir bahwa ratifikasi adalah akhir upaya penegakan hak asasi. Padahal, ratifikasi hanya langkah awal. "Ratifikasi tidak serta merta memperbaiki situasi hak asasi manusia. Memang itu sebuah langkah maju, tapi bukan memperlihatkan pemulihan hak asasi manusia," kata Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Agung Putri.
Ifdhal menyatakan seharusnya pemerintah mengambil langkah-langkah hukum agar seluruh pasal dalam konvensi dapat terlaksana. Hal ini berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah pasca-ratifikasi. Tanggung jawab itu terbagi tiga, yaitu upaya pemidanaan pelanggaran hak asasi, penyesuaian dengan hukum nasional, dan melaporkan kondisi secara periodik pada lembaga internasional yang berwenang.
Namun, Agung Putri mengatakan tradisi hukum Indonesia tidak memungkinkan untuk secara otomatis menerapkan aturan internasional yang sudah diratifikasi. Hal ini juga berkaitan dengan sifat konvensi, yang hanya merupakan prinsip. “Masih memerlukan aturan pelaksanaan dan penyesuaian dengan hukum.”
Hanya saja, pada prakteknya, Putri menyatakan di Indonesia banyak institusi baik nasional maupun daerah yang memiliki aturan sendiri yang tidak berkesesuaian. Banyak pula institusi yang memiliki sifat berbeda, sehingga perlu adanya reformasi kelembagaan. Shinta Eka P
INDEKS BERITA LAINNYA :
|