Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Desentralisasi Dinilai Rawan Pelanggaran HAM
Rabu, 05 Desember 2007 | 20:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Perbedaan penerapan aturan hasil ratifikasi hukum internasional di tingkat pusat dan daerah dinilai rawan menyebabkan kasus pelanggaran hak asasi manusia secara konstitusional. Hal ini terjadi karena perbedaan pemahaman mengenai aturan tentang hak asasi manusia yang berlaku secara internasional.

"Sering kali terjadi peraturan daerah berbeda dengan konvensi internasional yang sudah diratifikasi Indonesia," kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ifdhal Kasim di Jakarta, Rabu (5/12).

Contoh perbedaan itu misalnya antara peraturan daerah berdasarkan syariah dengan pasal-pasal dalam konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah, dan aturan internasional tentang penghapusan diskriminasi. Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan menjalankan ibadah untuk penganut agama-agama yang diakui pemerintah, karena itu seharusnya daerah tidak semena-mena memberlakukan aturan agama tertentu.

Perbedaan itu, menurut Ifdhal, menunjukkan rendahnya tanggung jawab pemerintah dalam mengharmonisasikan konvensi internasional yang sudah diratifikasi. Hingga kini, Indonesia telah meratifikasi enam peraturan internasional yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

Peraturan itu antara lain konvensi internasional untuk hak anak, menentang penyiksaan, penghapusan diskriminasi perempuan dan rasial, kovenan internasional hak sipil dan politik, serta kovenan internasional mengenai hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Namun, pemerintah seakan-akan berpikir bahwa ratifikasi adalah akhir upaya penegakan hak asasi. Padahal, ratifikasi hanya langkah awal. "Ratifikasi tidak serta merta memperbaiki situasi hak asasi manusia. Memang itu sebuah langkah maju, tapi bukan memperlihatkan pemulihan hak asasi manusia," kata Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Agung Putri.

Ifdhal menyatakan seharusnya pemerintah mengambil langkah-langkah hukum agar seluruh pasal dalam konvensi dapat terlaksana. Hal ini berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah pasca-ratifikasi. Tanggung jawab itu terbagi tiga, yaitu upaya pemidanaan pelanggaran hak asasi, penyesuaian dengan hukum nasional, dan melaporkan kondisi secara periodik pada lembaga internasional yang berwenang.

Namun, Agung Putri mengatakan tradisi hukum Indonesia tidak memungkinkan untuk secara otomatis menerapkan aturan internasional yang sudah diratifikasi. Hal ini juga berkaitan dengan sifat konvensi, yang hanya merupakan prinsip. “Masih memerlukan aturan pelaksanaan dan penyesuaian dengan hukum.”

Hanya saja, pada prakteknya, Putri menyatakan di Indonesia banyak institusi baik nasional maupun daerah yang memiliki aturan sendiri yang tidak berkesesuaian. Banyak pula institusi yang memiliki sifat berbeda, sehingga perlu adanya reformasi kelembagaan. Shinta Eka P

Dari Arsip Majalah TEMPO
Lebih Banyak, Lebih Berat | 31 Januari 2005
Hapuskan Hukuman Mati! | 17 Januari 2005
Tim Investigasi yang Dipreteli | 03 Januari 2005
Penjara buat Pendurhaka  | 03 November 1998
Hak Asasi: dalam UU atau Konstitusi?  | 20 April 1999
Indonesia Menuju Balkanisasi  | 30 Maret 1999
Pemberdayan Masyarakat Adat, Mana?  | 16 Maret 1999
Sejarah dan Bahasa Kekerasan  | 02 Maret 1999
Kisah Suci Memburu Berkas Otopsi | 29 November 2004
Dua Kasus, Dua Kecurigaan | 22 November 2004
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pelajaran HAM Sebaiknya Dimulai di Tingkat Dasar.
Pelapor Khusus PBB Temui Jaksa Agung
Direktorat Jenderal HAM Tak Berhak Awasi Pelaksanaan HAM
Menteri Pertahanan Jamin Perlindungan Pekerja HAM
Amandemen Harus Utamakan HAM
Pendaftaran Anggota LPSK Segera Dibuka
Korban Talangsari Gelar Peringatan 18 Tahun Pelanggaran HAM
Diplomasi HAM Indonesia Tak Maksimal
Penanganan Kasus HAM Lewat Pengadilan
Desakan Pengusutan Kasus HAM Diusulkan Lewat Interpelasi
> selengkapnya...

Referensi

Kepres RI No. 77 Thn.2003 Tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia
PP RI No.2 Thn 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM yang Berat

Website

Kepolisian Republik Indonesia

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk112966 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data