Komisi Hukum Pilih Lima Pimpinan KPK

Rabu, 05 Desember 2007 | 22:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Komisi Hukum menetapkan lima anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mereka adalah adalah advokat Chandra M Hamzah dengan 44 suara, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Antasari Azhar dengan 37 suara, Rektor Universitas Bhayangkara Irjen Polisi Bibit Samad Riyanto dengan 30 suara, Kepala Biro Perencanaan BPKP Haryono dengan 30 suara dan Direktur Penelitan dan Pengembangan KPK Mohammad Jasin dengan 28 suara.

Pemilihan dilakukan melalui mekanisme dukungan suara terbanyak. Setiap anggota DPR harus memilih lima nama dari sepuluh calon anggota KPK yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Hal ini sesuai dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang KPK. Dalam mekanisme voting ini, seluruh anggota komisi Hukum menggunakan hak suaranya.

Ketua Komisi Hukum Trimedya Pandjaitan mengatakan Komisi Hukum telah menetapkan 5 nama anggota KPK. "Lima pimpinan telah kita pilih dengan mekanisme yang demokratis," kata Trimedya seusai voting tahap pertama yang terlambat 12 menit dari jadwal semula di gedung DPR, rabu (5/12).

Selanjutnya, Komisi Hukum melanjutkan memilih ketua KPK melalui mekanisme voting kembali. Eko ari wibowo

Hasil Voting:
Amien Sunaryadi 16
Antasari Azhar 37
Bibit Samad Riyanto 30
Chandra M Hamzah 44
Haryono 30
Iskandar Sonhaji 6
Marwan Effendy 27
Mohammad Jasin 28
Surachmin 8
Waluyo 19






Komentar Anda

Kirim