|
KPK Tahan Mantan Anggota DPR
Rabu, 05 Desember 2007 | 23:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi mulai Rabu sore ini menahan mantan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, Noor Adenan Razak.
Adenan ditahan pukul 17.00 WIB, setelah diperiksa terkait kasus korupsi di Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten).
Dia diduga menerima gratifikasi dari dua terdakwa kasus korupsi Bapeten, Sugiyo Prasojo dan Hieronimus Abdul Salam, sebesar Rp 1,52 miliar. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan Adenan ditahan di ruang tahanan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Pemberian gratifikasi ini merupakan uang pelicin untuk tidak mengubah permohonan anggaran biaya tambahan yang diajukan Bapeten, pada 2004 lalu. Akhirnya, DPR menyetujui anggaran senilai Rp 38,885.
Melalui istrinya, Adenan mengaku pernah menerima uang senilai Rp 1,52 miliar tersebut. Kondisi terlilit utang sebesar Rp 3 miliar dikatakannya menjadi alasan penerimaan dana itu.
Adanya pengakuan Adenan dan keinginan untuk mengembalikan uang, menurut Johan, hanya menjadi salah satu catatan di berita acara pemeriksaan KPK. "Mungkin bisa menjadi pertimbangan hakim nantinya, tapi tidak di KPK," ujarnya. Sahala Lumbanraja
INDEKS BERITA LAINNYA :
|