Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

KPK Tahan Mantan Anggota DPR
Rabu, 05 Desember 2007 | 23:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi mulai Rabu sore ini menahan mantan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, Noor Adenan Razak.

Adenan ditahan pukul 17.00 WIB, setelah diperiksa terkait kasus korupsi di Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten).

Dia diduga menerima gratifikasi dari dua terdakwa kasus korupsi Bapeten, Sugiyo Prasojo dan Hieronimus Abdul Salam, sebesar Rp 1,52 miliar. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan Adenan ditahan di ruang tahanan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

Pemberian gratifikasi ini merupakan uang pelicin untuk tidak mengubah permohonan anggaran biaya tambahan yang diajukan Bapeten, pada 2004 lalu. Akhirnya, DPR menyetujui anggaran senilai Rp 38,885.

Melalui istrinya, Adenan mengaku pernah menerima uang senilai Rp 1,52 miliar tersebut. Kondisi terlilit utang sebesar Rp 3 miliar dikatakannya menjadi alasan penerimaan dana itu.

Adanya pengakuan Adenan dan keinginan untuk mengembalikan uang, menurut Johan, hanya menjadi salah satu catatan di berita acara pemeriksaan KPK. "Mungkin bisa menjadi pertimbangan hakim nantinya, tapi tidak di KPK," ujarnya. Sahala Lumbanraja


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mahasiswa Ajukan Maklumat Antikorupsi
Warga Tuntut Polisi dan Kejaksaan Tuntaskan Korupsi
ICW Temukan Indikasi Korupsi BUMN Rp 10 Triliun
Kasus Dugaan Korupsi Syamsul Bahri Mulai Disidangkan
Dua Mantan Pejabat Magetan Divonis Empat Tahun Penjara
Berkas Pembobolan Bank Mandiri Dilimpahkan ke Kejaksaan
Bupati Kutai Timur Siap Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi
Jaksa Agung : Indonesia Belajar Sita Aset Koruptor
Kejaksaan Periksa Dugaan Korupsi di BPK Medan
Kasus Korupsi Syamsul Bahri Dilimpahkan ke Pengadilan
> selengkapnya...

Referensi

Siapa Menyusul Rokhmin
Enaknya Bermain Monopoli
Singapura Bukan Surga Lagi

Website

Kepolisian Negara RI (Polri)

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk112971 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Ryugyong Dibangkitkan dari Koma
Dua Desa di Kwamki Lama Kembali Bentrok
9.000 Anak Di Banten Menderita Gizi Buruk
Kabupaten Batubara Kekurangan Dana Selenggarakan Pilkada
Karena Ditekan, Glenn Suap Urip Rp 1 Miliar

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data