Roy BB Janis Tuding UU Parpol Diskriminatif
Kamis, 06 Desember 2007 | 08:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pimpinan Kolektif Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Roy BB Janis mengatakan Rancangan Undang Undang yang akan disahkan DPR hari ini sangat diskriminatif terhadap partai baru. "Isinya akan memberatkan partai baru," katanya saat dihubungi Tempo Kamis pagi.
Hal ini terkait dengan kepengurusan partai yang harus mencapai 60 persen, pendiri parpol harus 50 orang dan kuota 60 persen perempuan dalam kepengurusan partai politik. "Ini yang dinilai diskriminatif, karena partai baru yang harus memenuhinya,"katanya. Sedangkan partai lama tidak perlu.
Padahal kalau dirunut, kata Roy, partai lama pun belum tentu sesuai dengan aturan baru. "Artinya kekuatan lama menekan kekuatan baru."
Menurut dia, pelaksanaan aturan ini tidak terjadi di negara maju. "Di Amerika dan Eropa tidak menganut hal seperti ini," katanya. Dia menjelaskan yang seharusnya dibenahi adalah perbaikan nasib kaum perempuan dan anak. Contohnya, dengan memberikan pendidikan yang mencukupi dan kesetaraan perlakuan bagi perempuan. "Bukan memberikan kuota itu," katanya.
Roy juga mengkritisi masalah verifikasi partai baru yang harus dilakukan dua kali, yaitu oleh Departemen Hukum dan HAM dan KPU. Keduanya, kata dia, akan melakukan penelusuran terhadap partai. "Ini kan tidak efisien," katanya.
Seharusnya, Dephukham hanya melakukan verifikasi secara administratif saja. "KPU yang mengecek kebenaran data yang diajukan partai baru," katanya.
Departemen, kata dia, melakukan verifikasi itu sama seperti dengan badan hukum yang lain, seperti koperasi atau badan usaha. "ketika akan masuk bisnis, baru diperiksa modal perusahaan itu," katanya.
Dia menambahkan hal itu tidak sesuai dengan semangat reformasi. "Seharusnya kebebasan berserikat dan berkumpul itu dijaga agar tetap ada, bukan diatur-atur," katanya.
Namun partainya, kata dia, tidak gentar dengan aturan baru itu. "PDP telah siap sejak satu tahun lalu," katanya. PDP, lanjut dia, yakin akan bisa lolos pada verifikasi parpol. Eko Ari Wibowo




Komentar Anda :