Pengikut Kaharingan Daftarkan Agamanya di Depag
Kamis, 06 Desember 2007 | 10:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemimpin Agama Kaharingan Arton S. Ndorong, mendaftarkan agamanya ke Departemen Agama. Agama itu menurut Arton telah berkembang di Kalimantan sejak manusia berdiam di pulau tersebut. Agama ini dianut oleh masyarakat yang tersebar di Kalimantan Barat, Selatan, Tengah dan Timur.
"Kami mendaftarkan agama Kaharingan agar diakui oleh negara dan mendapatkan pelayanan yang sama," ujar Arton saat dihubungi Tempo, Kamis (6/12).
Ia mengatakan selama ini pihaknya tidak mendapat masalah dalam melaksanakan ritual keseharian dari pemerintah daerah. Hanya saja, pihaknya ingin mendapatkan pengakuan yang setara dan pelayanan yang menyeluruh dari negara.
"Kami berharap bisa bertemu dengan Menteri Agama, namun karena beliau sibuk, kami saat ini akan bertemu dengan sekretaris jenderalnya saja," katanya. Selama ini, Arton dan penganut agama Kaharingan terdaftar sebagai penganut Hindu di Kartu Tanda Penduduk mereka.
Arton yang hadir didampingi 14 orang pengikutnya dan anggota komisi VIII, Agung Sasongko dan berencana akan ditemui Sekretaris Jenderal Departemen Agama.
Menurut Agung Sasongko, anggota Komisi Agama dari Fraksi PDIP yang mendampingi Arton dan kawan-kawan mengatakan pendaftaran itu menjadi bentuk demokrasi totaliter yang saat ini terjadi di Indonesia.
"Dalam UUD 1945, penduduk diberi kebebasan untuk menganut agama dan kepercayaannya. Pendaftaran dan pengakuan yang didapat menjadi bentuk pelaksanaan regulasi dan demokrasi di Indonesia," katanya. Amandra Mustika Megarani





