|
Mantan Kepala BPPN Diperiksa Kejaksaan Agung
Kamis, 06 Desember 2007 | 10:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Gede Putu Ary Suta diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis (6/12).
Kepala BPPN periode 25 Juni 2001 hingga 19 April 2002 ini datang ke Gedung Bundar sekitar pukul 09.50 WIB dengan menggunakan Toyota Fortuner silver.
Saat ditanya apakah kedatangannya berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Ary mengatakan, "Saya tidak tahu. Saya kan belum masuk."
Pria yang mengenakan kemeja putih bergaris ini pun mengaku tidak tahu apakah dirinya akan dikonfrontir dengan Anthony Salim. "Tanya penyidik itu," ujarnya.
Sejak pukul 08.00 tadi, Anthony diperiksa penyidik terkait dana BLBI pada 1998. Tanpa menyebut nama, dua hari lalu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman mengungkapkan akan memeriksa pengutan BLBI. Si pengutang BLBI ini sudah melunasi kewajibannya. "Namun, di samping utang BLBI, dia juga punya pinjaman. Itu yang menjadi penilaian kami," ujarnya.
Pinjaman yang diberikan pada 1998 itu sebesar Rp 53 triliun. Kemudian si pengutang membayar dengan menggunakan aset. Saat dijual, kata Kemas, aset yang diserahkan pada 11 Maret 2004 tersebut ternyata nilainya turun menjadi Rp 19 triliun. Saat ditanya apakah pengutang dimaksud adalah Anthony Salim, ia menukas, "Saya tidak bilang Anthony Salim." Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|