|
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Syamsul Bahri
Kamis, 06 Desember 2007 | 14:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menolak penangguhan terdakwa kasus dan Kimbun Kabupaten Malang yang juga calon anggota KPU, Syamsul Bahri. Alasannya, terjadi kesalahan soal status penahanan Syamsul Bahri. "Terdakwa merupakan tahanan PN, tapi dalam surat ini ditulis tahanan kejaksaan," kata ketua majelis hakim Hanifah Hidayat Noor saat sidang Kasus dana Kimbun di PN Malang, Kamis (6/12).
Surat penangguhan penahanan Syamsul disampaikan tim kuasa hukum dalam persidangan pekan lalu. Dalam surat pengajuan itu, turut menjadi penjamin adalah Ketua Komisi II DPR, Rektor Unibraw, Yogi Sugito, 100 staf pengajar Unibraw, dan keluarga Syamsul Bahri.
Kuasa Hukum Syamsul Bahri, Fahmi Bahmid menyatakan akan mengubah surat tersebut. Dia berharap Senin pekan depan kliennya sudah bisa menjalani penahanan kota. "Mohon
majelsi hakim memahami kapasitas Syamsul abhri sebagai guru besar yang dinantikan para mahasiswa," ujarnya.
Syamsul Bahri telah menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru Malang selama 36 hari. Di LP Lowokwaru, Syamsul sebagai titipan Kejaksaan yang habis masa penahanannya pada 20 Nopember lalu. Selanjutnya, setelah perkara ini dilimpahkan ke PN Malang masa penahanannya diperpanjang hingga 30 hari. Syamsul ditahan sejak 2 November 2007. Bibin Bintariadi,/b>
INDEKS BERITA LAINNYA :
|