Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

RUU BHP: Pemerintah Wajib Subsidi PTN
Kamis, 06 Desember 2007 | 16:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah tidak boleh lepas tangan dan wajib mensubsidi biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) sekurang-kurangnya dua pertiga dari total dana yang dibutuhkan. Hal itu, menurut Ketua panitia kerja Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) Heri Akhmadi diatur dalam Bab V rancangan tersebut.

"Kalau untuk pendidikan dasar wajib dibiayai pemerintah sepenuhnya," kata politisi dari Fraksi PDIP itu kepada pers di Gedung DPR, Kamis siang.

Sisa dana pendidikan di PTN, jelas Heri, diambil dari peserta didik dan masyarakat. “Jumlah dana yang boleh diambil dari peserta didik sebanyak-banyaknya satu pertiga dari total dana pendidikan."

Namun tidak semua universitas akan mendapatkan peraturan serupa. Universitas besar seperti Universitas Gajah Mada, Universitas Indonesia, dan Institut Teknologi Bandung, kata Heri, akan dibuatkan peraturan tersendiri. "Mereka akan disubsidi sepertiga oleh pemerintah, sepertiga dari peserta didik dan sepertiga dari hasil usaha," ujarnya.

Saat ini, perguruan tinggi cenderung menetapkan biaya pendidikan yang tinggi untuk mahasiswanya. Heri mencontohkan Universitas Indonesia yang mendapatkan 60 persen dana pendidikannya dari mahasiswa. Sebaliknya, di ITB dan Institut Pertanian Bogor telah menggunakan keadilan proporsional untuk mahasiswa. "Biaya pendidikan disesuaikan kemampuan orangtua, yang mampu harus membayar lebih besar."

Selain menetapkan biaya pendidikan maksimal yang boleh ditanggung peserta didik, RUU BHP juga mengamanatkan perguruan tinggi untuk menetapkan jumlah peserta didik yang diterima sesuai dengan kapasitas. Reh Atemalem Susanti

Dari Arsip Majalah TEMPO
Ramai-ramai Ganti Posisi | 04 April 2005
Robohnya Sekolah Kami | 28 Maret 2005
Tergagap di Tingkat Lokal | 14 Maret 2005
Semalam Berdebat Kata | 28 Pebruari 2005
Berpacu Melawan Keterbatasan | 31 Januari 2005
Obral Gelar Terbentur Izin  | 15 Desember 1998
Nasib Pak Guru, Pahit Selalu  | 10 November 1998
Jika Pak Guru Naik Pangkat  | 14 Juni 1999
Ayo, Ramai-Ramai Mendaftar  | 24 Mei 1999
Dongeng Pengusir Monster Matematika  | 31 Mei 1999
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

3000 Profesor dan 9000 Dosen akan Disertifikasi
10 Ribu Sekolah dan Universitas Sudah Online
Menteri Pendidikan: Ujian Nasional Jalan Terus
Jawa Timur Juara Umum Porseni SMP 2007
Menteri Pendidikan Mesir Diterima Bambang Sudibyo
Dirjen Dikti Anggap Forum Rektor Picik
Publik Bisa Gugat Proses Sertifikasi Guru
Ribuan Siswa SMA di Jakarta Tidak Lulus Ujian
Franz Magnis: Mahasiswa Harus Berani
Dirjen Dikti: Mahasiswa Berpikiran Sempit
> selengkapnya...

Website

Departemen Pendidikan Nasional

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk113023 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pole Position Pertama Kovalainen
Pengendara Motor Tewas Akibat Jatuh Saat Boncengan Berlima
Jusuf Kalla Siap Suntik Dana Kampanye Jagonya di Jawa Timur
Cagub Jatim Tolak Kontrak Politik Penghapusan Sunat Perempuan
13.329 Pejabat Fungsional Kabupaten Malang Belum Terima Rapelan

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data