|
RUU BHP: Pemerintah Wajib Subsidi PTN
Kamis, 06 Desember 2007 | 16:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah tidak boleh lepas tangan dan wajib mensubsidi biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) sekurang-kurangnya dua pertiga dari total dana yang dibutuhkan. Hal itu, menurut Ketua panitia kerja Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) Heri Akhmadi diatur dalam Bab V rancangan tersebut.
"Kalau untuk pendidikan dasar wajib dibiayai pemerintah sepenuhnya," kata politisi dari Fraksi PDIP itu kepada pers di Gedung DPR, Kamis siang.
Sisa dana pendidikan di PTN, jelas Heri, diambil dari peserta didik dan masyarakat. “Jumlah dana yang boleh diambil dari peserta didik sebanyak-banyaknya satu pertiga dari total dana pendidikan."
Namun tidak semua universitas akan mendapatkan peraturan serupa. Universitas besar seperti Universitas Gajah Mada, Universitas Indonesia, dan Institut Teknologi Bandung, kata Heri, akan dibuatkan peraturan tersendiri. "Mereka akan disubsidi sepertiga oleh pemerintah, sepertiga dari peserta didik dan sepertiga dari hasil usaha," ujarnya.
Saat ini, perguruan tinggi cenderung menetapkan biaya pendidikan yang tinggi untuk mahasiswanya. Heri mencontohkan Universitas Indonesia yang mendapatkan 60 persen dana pendidikannya dari mahasiswa. Sebaliknya, di ITB dan Institut Pertanian Bogor telah menggunakan keadilan proporsional untuk mahasiswa. "Biaya pendidikan disesuaikan kemampuan orangtua, yang mampu harus membayar lebih besar."
Selain menetapkan biaya pendidikan maksimal yang boleh ditanggung peserta didik, RUU BHP juga mengamanatkan perguruan tinggi untuk menetapkan jumlah peserta didik yang diterima sesuai dengan kapasitas. Reh Atemalem Susanti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|