|
Mantan Kepala BPPN Diperiksa Enam Jam
Kamis, 06 Desember 2007 | 20:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Gede Putu Ari Suta diperiksa selama enam jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (6/12).
Ari Suta datang pukul 09.50 WIB dan sempat keluar istirahat pada pukul 12.00 WIB dan kembali lagi ke Gedung Bundar pada pukul 13.00 WIB.
Selama pemeriksaan, Ari mengaku ditanya seputar kebijakan yang dikeluarkannya saat menjadi kepala BPPN. "Tadi saya katakan, saya pernah mengusulkan kepada kabinet harus ada payung politik dan hukum untuk menyelesaikan persoalan di BPPN," kata Ari Suta setelah menjalani pemeriksaan pada pukul 17.00 WIB.
Saat itu, kata dia, usia BPPN tinggal satu tahun lagi. Namun, Ari mengatakan, dia tidak mengetahui apakah usulannya itu ditindaklanjuti atau tidak oleh pemerintah
karena dirinya terlanjur tidak menjabat lagi di BPPN.
Yang jelas, kata Ari, tugas BPPN saat itu adalah menjual aset, mengembalikan uang negara dan merestrukturisasi perbankan.
Saat ditanya apakah dirinya dimintai keterangan terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada Anthony Salim, yang saat ini masih diperiksa tim penyidik, Ari
mengatakan, pemeriksaan tadi membicarakan masalah BLBI. "Tidak ngomongin itu," katanya.
Mengenai perjanjian pengembalian BLBI melalui penyerahan jaminan aset atau biasa disebut Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA), Ari mengatakan, dirinya
tidak tahu menahu tentang perjanjian penyerahan jaminan aset tersebut. "MSAA lahir tahun 1998, itu sebelum saya (menjabat sebagai Kepala BPPN)," kata Ari yang menjabat
sebagai Kepala BPPN periode 25 Juni 2001 hingga 19 April 2002. Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|