Lima Ketua Pengadilan Diusulkan Dipecat

Kamis, 06 Desember 2007 | 22:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengatakan Bidang Pengawasan merekomendasikan enam hakim diberhentikan dengan hormat karena terbuti disuap. Rekomendasi ini merupakan hasil pengawasan sampai akhir November tahun ini. ”Mereka terbukti menerima suap,” kata Djoko Sarwoko, Juru Bicara MA di kantornya Kamis (06/12).

Djoko mengatakan, keenam hakim menerima suap dalam kasus pembalakan liar dan pencuican uang, perjudian dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM). Tetapi, Djoko menolak memberitahukan wilayah kerja hakim. ”Daerahnya Indonesia timur, tebak saja sendiri,” kata dia.

Dari enam hakim, kata dia, lima diantaranya diberi kesempatan mengajukan pembelaan di depan Majelis Kehormatan Hakim. Lima hakim itu berinisial NG, ALH, DS, dan LT yang Ketua Pengadilan Negeri kelas IA, serta AY hakim Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sedangkan PS, seorang Wakil Ketua Pengadilan Tinggi di Indonesia timur, telah menjadi tersangka. Ketua MA telah mengeluarkan ijin pemeriksaan hakim itu. ”Surat ijin tersebut telah ditandatangani tanggal 30 November lalu oleh Bagir Manan,” kata dia.

MA juga menjatuhi hukuman disiplin kepada dua hakim berupa penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, yaitu kepada MH dan SR.

Total selama setahun sampai akhir november kemarin MA telah mengenakan hukuman disiplin kepada 48 hakim dan nonhakim. 11 hakim diluar tujuh hakim tadi dikenai hukuman penurunan pangkat atau demosi.

Sebanyak 27 non-hakim MA telah menjatuhi hukuman disiplin yakni, 5 panitera atau sekretaris, wakil panitera (1), panitera muda (3), Kepala Sub Bagian (1), Panitera Pengganti (7), juru sita (3), staff pengadilan 4 orang, dan staff di lingkungan MA 3 orang.

Bayu Pamungkas WP






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: