|
RPP Pesangon Siap Diajukan ke Presiden
Jum'at, 07 Desember 2007 | 13:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pesangon siap diajukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Sudah selesai diselaraskan dengan Undang-Undang yang lainnya dan kemudian akan disampaikan kepada Presiden," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno di Istana Negara, Jumat (7/12).
Proses lainnya, kata Erman, sudah selesai semuanya. Selanjutnya Presiden mengundang kementrian-kementrian terkait. Menurut dia, tidak ada konsep yang berubah dari draf awal. Hasil pengelolaan dana cadangan kompensasi PHK pun telah disetujui bebas pajak. "Sudah diputuskan waktu rapat koordinasi yang dipimpin Bapak Wakil Presiden," kata Erman.
Dana cadangan PHK dikelola oleh lembaga pengelola biaya kompensasi PHK. Dana itu kemudian diinvestasikan. "Hasilnya itu tidak dikenakan pajak," kata Erman.
Sebelumnya pengesahan RPP Pesangon terganjal pembahasan pembebasan pajak atas hasil pengelolaan dan investasi dana cadangan PHK. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengusulkan agar jaminan hari tua tidak dikenakan pajak agar dananya terkumpul sebagai dana cadangan pesangon. FANNY FEBIANA
INDEKS BERITA LAINNYA :
|