|
Kejaksaan Akan Panggil Lagi Anthony Salim
Jum'at, 07 Desember 2007 | 14:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung akan memanggil kembali pengutang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Anthony Salim karena tim penyidik menilai masih ada keteramgan yang perlu dilengkapi.
"Dari hasil pemeriksaan (kemarin) sepertinya masih kurang, perlu dipanggil lagi," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Muhammad Salim d Gedung Budar, Jum'at (7/12).
Saat ditanya kekurangan yang dimaksud, Salim menolak menjawab. "Itu sudah masuk materi," katanya memberi alasan. Soal jadwal pemeriksaan, Salim belum dapat memastikan. Ia memperkiarakan pekan depan, "supaya cepat selesai."
Mengenai pemanggilan terhadap mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie dan mantan Menteri Keuangan Rizal Ramli, Salim mengatakan, untuk Kwik akan diagendakan pekan depan.
Salim menambahkan, selain meminta keterangan dari BPPN, tim penyidik juga akan meneliti dokumen-dokumen tentang penilaian aset yang dimiliki oleh lembaga penilai harga atau apraisal. Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|