Pemilihan Maluku Utara Diambilalih Sesuai Prosedur
Senin, 10 Desember 2007 | 12:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemilihan Umum tetap menganggap keputusan atas pemilihan kepala daerah di Maluku Utara sudah sesuai prosedur. Anggota Komisi, I Gusti Putu Artha, mengatakan, telah terjadi banyak pelanggaran dalam proses pemilihan di Maluku Utara yang memaksa Komisi Pusat turun tangan.
"Secara prosedur formal, langkah KPU sudah benar," katanya dalam diskusi "Mengurai Konflik Pilkada Maluku Utara Dari Perspektif Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 dan UU No 32 tahun 2004" di Gedung Jakarta Media Center,
Jakarta, Senin (10/12).
Menurut Putu, pelanggaran terberat yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara adalah tak pernah ada rekapitulasi suara lengkap. Rapat pleno yang diadakan Komisi provinsi juga beberapa kali tak mencapai kesepakatan (deadlock). Tapi, tiba-tiba Komisi Maluku Utara menetapkan pemenang. "KPU Maluku Utara
tak mematuhi prosedur penetapan sehingga dokumen mereka cacat hukum," katanya.
Selain itu, kata Putu, Komisi pusat juga menilai situasi di Maluku Utara panas karena keputusan Komisi Provinsi. "Kami tak ingin ada konflik horisontal di sana sehingga kami undang KPU provinsi untuk menyelesaikan masalah di Jakarta. Tapi, mereka sudah menetapkan tanpa ada rapat pleno," katanya.
Komisi Pusat, tutur Putu, berhak menindak Komisi daerah yang tak memenuhi prosedur. Dengan kronologis dan situasi di Maluku, Komisi Pemilihan Umum memiliki alasan kuat mengambil alih peran KPU Maluku Utara.
Pengamat politik dari Center for Strategic and International Studies, Indra J. Piliang, menilai alasan Komisi pusat tak masuk akal. Dasar hukum pengambilalihan keputusan oleh Komisi pusat bermasalah. Selain itu, alasan ancaman konflik horisontal pun tak masuk akal. "Setelah ada pilkada, konflik di daerah konflik justru
makin menurun," katanya.
PRAMONO





