|
Kejaksaan Agung Masih Selidiki Kasus Timor Putra Nasional
Senin, 10 Desember 2007 | 13:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung masih melakukan menyelidiki kasus dugaan korupsi pencairan kredit PT Timor Putra Nasional sebesar Rp 4,5 triliun."Masih dalam penyelidikan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (10/12).
Penyelidikan dilakukan sejak Juni lalu. Namun, kata dia, kejaksaan belum menetapkan tersangka. "Kami masih perlu memeriksa," kata dia.
Selama ini, kejaksaan telah memeriksa beberapa pihak, misalnya karyawan dari Bank Bumi Daya dan Bank Dagang Negara.
Seperti diberitakan, pada tahun 1998 Timor mendapatkan kucuran kredit nvestasi sebesar Rp 4,5 triliun dari Bank Dagang Negara Cabang Jakarta Thamrin dan Bank Bumi Daya Cabang Imam Bonjol.
Nilai kredit itu, menurut Kemas, sama dengan nilai aset yang dimiliki PT Timor menurut Menteri Keuangan. Aset tersebut, kata dia, kemudian dijual kepada Vista Bella dengan nilai Rp 512 miliar.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|