DPR Dukung Pembatasan Ibadah Haji

Senin, 10 Desember 2007 | 14:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua DPR Agung Laksono mendukung kebijakkan pemerintah memprioritaskan warga yang belum pernah beribadah haji pergi ke tanah suci. Peserta ibadah haji reguler selama ini didominasi oleh warga yang pernah menunaikan ibadah haji. "Yang naik haji lebih banyak yang sudah lebih dari sekali," kata Agung di gedung MPR/DPR, Senin (10/12).

Agung mengusulkan kebijakan pemerintah berbentuk imbauan bukan larangan. Selama ini, kata dia, pemerintah Indonesia hanya bisa mengirimkan satu persen dari total jumlah penduduk Indonesia yang beribadah haji. "Di negara lain juga diberlakukan aturan seperti itu," katanya.

Wakil Ketua MPR A.M. Fatwa mengatakan dalam ajaran Islam naik haji hanya diwajibkan satu kali. Ibadah yang dilakukan berulang kali dinilai mengganggu dan merugikan warga negara Indonesia lain yang belum pernah beribadah haji. "Saya sangat mendukung kebijakan membatasi ibadah haji untuk fasilitas reguler," katanya di gedung
MPR/DPR, Senin (10/12).

Menurut dia, orang yang pernah beribadah haji dapat menggunakan fasilitas umroh untuk bisa kembali ke tanah suci. Bahkan, dia mengaku pernah umroh di sela kunjungan kerja atau kunjungan persahabatan ke Arab Saudi. "Itu tidak mengganggu orang lain," kata dia.

Aturan itu dinilai tidak membatasi hak warga negara untuk
beribadah. Namun, Departemen Agama dan Departemen Dalam Negeri disarankan bekerja sama mendata orang yang pernah beribadah haji. "Harusnya datanya ada sampai di tingkat kecamatan," katanya.

KURNIASIH BUDI






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: