Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kejaksaan Sudah Kantongi Nama Penerima Suap Monsanto
Senin, 10 Desember 2007 | 15:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung menyatakan telah memegang nama-nama pejabat yang diduga menerima suap dalam kasus Monsanto.

"Kita sudah pegang nama-nama penerimanya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Muhammad Salim di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (10/12).

Namun Salim menolak menyebutkan siapa saja yang diduga telah menerima dana tersebut. "Nantilah," ujarnya. Yang jelas, lanjut dia, semua yang terkait dengan kasus tersebut akan diperiksa.

Seperti diberitakan, berdasarkan laporan keuangan PT Monagro Kimia (anak perusahaan Monsanto di Indonesia), Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan Badan Pengawasan Pasar Modal AS menemukan 140 arus uang kepada para pejabat Indonesia dan keluarganya dengan nilai pembayaran total US$ 700 ribu periode 1997-2002.

Saat ini, kata Salim, tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Monagro Kimia (anak perusahaan Monsanto di Indonesia) Gyanendra Shukla.

Menurut Salim, meskipun Gyanendra baru menjabat sebagai Presdir selama dua tahun, namun dia dinilai relevan untuk dimintai keterangan. "Pasti ada serah terima antara presdir yang baru dengan yang lama," katanya. "Ada yang diteruskan oleh yang baru. Masa terputus?."

Selain itu, kata dia, tim penyidik juga perlu memeriksa dokumen-dokumen dari Monagro yang terkait dengan kasus pengadaan kapas transgenik milik Monsanto. "Dokumen itu harus ada, arus uang atau dokumen yang berkaitan dengan perkara itu," jelasnya.

Hasil pemeriksaan Presdir ini, kata dia, akan dicocokkan dengan keterangan dari saksi sebelumnya, yakni Mantan Menteri Pertanian era Presiden Habibie Saleh Salahuddin beserta isterinya yang pernah diperiksa pada Kamis (6/12) pekan lalu.

Sementara Gyanendra yang didampingi pengacaranya Palmer Situmorang masih diperiksa tim penyidik.

Seperti diberitakan, kasus ini bermula saat Departemen Pertanian mengadakan proyek kapas transgenik milik Monsanto pada tahun 1997-2003.

Monsanto adalah perusahaan pengembang benih transgenik dan pernah tersandung sejumlah kasus dalam persetujuan penanaman produk bioteknologi di beberapa negara termasuk penanaman kapas di Indonesia sejak tahun 2001.

Setelah dua tahun mengalami kegagalan dan menuai protes petani karena produktivitas kapas tidak sesuai dengan yang dijanjikan, akhirnya Monsanto menutup penjualan benih kapas transgenik di Indonesia pada tahun 2003. Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk113250 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Emas Pertama Untuk Aceh
Penerimaan Negara Lampaui Target
Polisi Duga Ada Penyimpangan BBM di Jambi
Banjir, Longsor dan Puting Beliung Landa Balikpapan, 2 Tewas
Peringkat idA Minus Buat Trimegah dan Obligasinya

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data