Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Perpanjangan Cekal Tommy Molor
Selasa, 11 Desember 2007 | 07:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung terlambat memperpanjang pencekalan terhadap Tommy Soeharto yang sudah berakhir pada 10 November lalu. Ini disebabkan masalah administrasi yang belum selesai. "Ada prosedur administrasi yang belum (selesai)," kata Jaksa Agung Muda Intelejen Wisnu Subroto kepada Tempo di sela-sela acara peringatan hari anti korupsi sedunia di Bogor semalam.

Sebelumnya kejaksaan sudah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi. "Tapi sudah ada koordinasi dengan pihak imigrasi, kan sudah kami beritahukan," ujarnya.

Surat permohonan cekal terhadap Tommy secara resmi sudah dikirimkan kemarin. Perpanjangan cekal ini, kata dia, dilakukan untuk satu tahun ke depan karena Tommy menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC).

Sementara itu, Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi Depkumham, Syaiful Rahman mengatakan belum menerima permohonan cekal Tommy yang sudah berakhir pada 10 November lalu.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung telah menetapkan putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) di BPPC sebesar Rp 175 miliar.

Rini Kustiani I Sandy Indra P

Dari Arsip Majalah TEMPO
Memori yang Terlupakan | 14 Maret 2005
Tempo, 30 April 1983 | 21 Pebruari 2005
Kisah Hakim 'Matang' Menanti Keppres | 14 Pebruari 2005
Kini, Urusan Kantong | 14 Pebruari 2005
Sebuah Komisi yang Bikin Gerah | 14 Pebruari 2005
Saya Hanya Mendorong Percepatannya | 31 Januari 2005
Tiga Bulan Jalan di Tempat | 31 Januari 2005
Mengharap Tak Buka-Tutup | 31 Januari 2005
Target Perburuan Jaksa Agung | 31 Januari 2005
Ketika Mr. Clean Memberi Keterangan  | 22 Desember 1998
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Nasib Jaksa Adelin Lis Diputus Pekan Depan
Kejaksaan Perpanjang Cekal Tommy Soeharto
Mantan Kepala BPPN Diperiksa Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Periksa Anthony Salim Terkait BLBI
Kejaksaan Agung Periksa Pengutang BLBI dan Kwik Kian Gie
Kejaksaan Pegang Laporan Keuangan Yayasan Supersemar
Kasus Tommy Soeharto: Kejaksaan Tidak Ajukan Banding
Kejaksaan Rumuskan Kasus VLCC
Putri Widjanarko Kembali Tidak Penuhi Panggilan Kejaksaan
Nasib Kasus VLCC Ditentukan Bulan Ini
> selengkapnya...

Referensi

Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Lembaga Informasi Negara

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk113283 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Emas Pertama Untuk Aceh
Penerimaan Negara Lampaui Target
Polisi Duga Ada Penyimpangan BBM di Jambi
Banjir, Longsor dan Puting Beliung Landa Balikpapan, 2 Tewas
Peringkat idA Minus Buat Trimegah dan Obligasinya

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data