|
Gugatan Perdata Soeharto, Ajukan Ahli Keuangan Negara
Selasa, 11 Desember 2007 | 12:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang perdata terhadap mantan presiden Soeharto dan Yayasan Suparsemar berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/12). Sidang hanya berlangsung 30 menit dengan agenda mencocokkan daftar nama saksi dan ahli dalam pemeriksaan saksi dari tergugat.
Setelah sidang, pengacara Soeharto dan yayasan, Denny Kailimang mengatakan, akan mengajukan ahli keuangan negara dalam kaitan proses keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1976 tanggal 23 April 1976 tentang Penetapan Sisa Laba Bersih Bank Milik Pemerintah. Aturan lain Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.011/1978 pada 30 Agustus 1978 tentang Pengaturan lebih lanjut penggunaan lima persen dari laba bersih bank milik pemerintah.
"Untuk memperjelas apakah pemerintah masih mempunyai hak untuk menagih (dana yang telah dikeluarkan melalui PP dan SK Menkeu tadi) secara perdata," kata Denny.
Lagipula, kata dia, kebijakan dalam peraturan tersebut sudah dipertanggungjawabkan oleh Soeharto saat menjabat sebagai presiden dalam sidang tahunan di MPR/DPR. "Uangnya kan sudah bertahun-tahun lalu diserahkan, kok ditagih lagi?," katanya.
Ahli yang akan dihadirkan, kata dia, sekitar dua atau tiga orang. Menurut Denny, keterangan ahli dibutuhkan untuk mendudukan persoalan kepada porsi hukumnya. "Boleh tidak uang itu ditagih lagi?," tanyanya. Saksi lain yang akan dihadirkan, kata dia, ada beberapa orang penerima beasiswa Supersemar.
Saat ditanya, apakah akan menghadirkan saksi dari perusahaan yang disebut-sebut menerima dana yayasan, seperti Sempati Air dan Kiani, Denny mengatakan, hal itu tidak perlu dilakukan. Alasannya, kata dia, hubungan antara yayasan dengan perusahaan itu adalah hubungan hukum. "Dalam anggaran yayasan menyebutkan, dimungkinkan (yayasan) untuk berusaha," kata dia.
Seperti diberitakan, gugatan ini telah berlangsung sejak 9 Agustus lalu. Dalam gugatan perdata tersebut, jaksa pengacara negara menuntut ganti rugi materil sebesar US$ 420 juta dan Rp 185 miliar serta ganti rugi imateriil sebesar Rp 10 triliun.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|