Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Gugatan Perdata Soeharto, Ajukan Ahli Keuangan Negara
Selasa, 11 Desember 2007 | 12:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang perdata terhadap mantan presiden Soeharto dan Yayasan Suparsemar berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/12). Sidang hanya berlangsung 30 menit dengan agenda mencocokkan daftar nama saksi dan ahli dalam pemeriksaan saksi dari tergugat.

Setelah sidang, pengacara Soeharto dan yayasan, Denny Kailimang mengatakan, akan mengajukan ahli keuangan negara dalam kaitan proses keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1976 tanggal 23 April 1976 tentang Penetapan Sisa Laba Bersih Bank Milik Pemerintah. Aturan lain Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.011/1978 pada 30 Agustus 1978 tentang Pengaturan lebih lanjut penggunaan lima persen dari laba bersih bank milik pemerintah.

"Untuk memperjelas apakah pemerintah masih mempunyai hak untuk menagih (dana yang telah dikeluarkan melalui PP dan SK Menkeu tadi) secara perdata," kata Denny.

Lagipula, kata dia, kebijakan dalam peraturan tersebut sudah dipertanggungjawabkan oleh Soeharto saat menjabat sebagai presiden dalam sidang tahunan di MPR/DPR. "Uangnya kan sudah bertahun-tahun lalu diserahkan, kok ditagih lagi?," katanya.

Ahli yang akan dihadirkan, kata dia, sekitar dua atau tiga orang. Menurut Denny, keterangan ahli dibutuhkan untuk mendudukan persoalan kepada porsi hukumnya. "Boleh tidak uang itu ditagih lagi?," tanyanya. Saksi lain yang akan dihadirkan, kata dia, ada beberapa orang penerima beasiswa Supersemar.

Saat ditanya, apakah akan menghadirkan saksi dari perusahaan yang disebut-sebut menerima dana yayasan, seperti Sempati Air dan Kiani, Denny mengatakan, hal itu tidak perlu dilakukan. Alasannya, kata dia, hubungan antara yayasan dengan perusahaan itu adalah hubungan hukum. "Dalam anggaran yayasan menyebutkan, dimungkinkan (yayasan) untuk berusaha," kata dia.

Seperti diberitakan, gugatan ini telah berlangsung sejak 9 Agustus lalu. Dalam gugatan perdata tersebut, jaksa pengacara negara menuntut ganti rugi materil sebesar US$ 420 juta dan Rp 185 miliar serta ganti rugi imateriil sebesar Rp 10 triliun.

Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk113299 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data