|
Indonesia Harus Kritis Terhadap Perjanjian Internasional
Selasa, 11 Desember 2007 | 13:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana meminta pemerintah lebih kritis mencermati perjanjian-perjanjian internasional yang diteken Indonesia dengan negara-negara lain. "Yang harus diutamakan adalah kepentingan nasional jangan dirugikan dalam perjanjian itu," ujarnya, ketika menjadi pembicara dalam seminar tentang perjanjian internasional di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/12).
Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini memberi contoh, perjanjian tarif pajak impor dalam ASEAN Free Trade Area (AFTA), yang menetapkan maksimal sebesar lima persen, justru belakangan merugikan Indonesia. Perjanjian itu, kata Hikmahanto, justru dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan multinasional untuk mengindari bea pajak yang tinggi.
Perusahaan otomotif dari Amerika Serikat, Ford misalnya. Perusahaan pembuat kendaraan roda empat ini, kemudian mendirikan pabrik di salah satu negara ASEAN, dan mengekspor produknya ke sesama negara di Asia Tenggara itu. "Kalau langsung ekspor dari Amerika serikat, produk mereka akan dikenai pajak 300 persen. Dengan perjanjian ini mereka hanya bayar lima persen," papar dia.
Sayangnya, kata Hikmahanto, pabrik yang dibuat, justru lebih banyak didirikan di Vietnam dan Thailand. "Mereka menilai, Indonesia adalah negara dengan resiko tinggi karena korupsi yang parah dan buruhnya galak," ujarnya.
Artinya, kata dia, dengan perjanjian ini kepentingan nasional Indonesia secara tidak langsung telah diugikan. Investasi justru tidak berkembang. "Jangan karena atas nama solidaritas ASEAN, Indonesia malah dirugikan," ujarnya. Raden Rachmadi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|