Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kejaksaan Punya Bukti Aliran Dana Humpus Ke Vista Bella
Selasa, 11 Desember 2007 | 14:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan mengaku memiliki bukti adanya aliran dana dari Humpuss kepada PT Vista Bella Pratama untuk membeli hak tagih PT Timor Putra Nasional dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Saya sudah lihat ada aliran dana dari Timor dan Humpuss kepada Vista Bella," kata Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Yoseph Suardi Sabda setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/12).

Bukti tersebut, kata dia, berupa fotokopi transfer bank kepada Vista Bella yang dilakukan sekitar bulan Maret 2003. "Tapi saya tidak tahu bank apa dan berapa jumlahnya," kata Yoseph.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan penjualan aset PT Timor ternyata merugikan negara hingga Rp 4 triliun. Pada Juni 2003, melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), PT. Timor yang termasuk dalam grup Humpuss milik Tommy Soeharto menjual asetnya kepada Vista Bella Pratama sebesar Rp 512 miliar, padahal aset Timor sebenarnya bernilai Rp 4,576 triliun. Belakangan diketahui bahwa Vista Bella masih memiliki kaitan dengan grup Humpuss.

Saat ditanya apakah bukti fotokopi bisa dikatakan sah di pengadilan, Yoseph mengatakan, dalam gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar, kejaksaan juga menggunakan fotokopi bukti pengiriman dana dan hingga kini proses pemeriksaan perkaranya masih berlanjut.

Yoseph menambahkan, saat ini draft Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Menteri Keuangan masih disusun. Surat kuasa itu, kata dia, akan menjadi dasar bagi kejaksaan untuk menindaklanjuti gugatan perdata terhadap Vista Bella dengan tujuan membatalkan transaksi penjualan PT Timor kepada Vista Bella atas nama Menteri Keuangan.

Mengenai upaya somasi sebelum mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan transaksi tersebut, Yoseph mengatakan, "somasi tidak diperlukan, kita langsung ke perkara saja." Yang penting, lanjut dia, telah ada bukti kuat untuk membatalkan transaksi tersebut. Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk113311 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Panwas Lamongan Laporkan Pelanggaran Pilgub
Izin Operasi Riau Airlines Akan Dibekukan
Gambus Jawa
UNDP: Ingatkan Pemerintah Soal Pemekaran Daerah Otonom
Gedung DPR diancam Bom

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data