Hakim Tolak Pengalihan Status Tahanan Widjokongko

Selasa, 11 Desember 2007 | 14:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Widjokongko Puspoyo menolak permohonan pengalihan status tahanan Widjokongko.

"Tentang penahanan terdakwa, majelis berpendapat keberatan itu tidak termasuk ruang eksepsi," kata ketua majelis hakim Soeharto saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Selasa (11/12).

Dalam persidangan pekan lalu (Selasa, 4/12), Widjokongko melalui pengacaranya meminta pengalihan status tahanan menjadi tahanan luar. Oleh karenanya, lanjut Soeharto, keberatan yang berkaitan dengan penahanan tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam putusan sela.

Mengenai dakwaan jaksa terhadap Widjokongko, baik dalam dakwaan pertama yakni kasus gratifikasi dan dakwaan kedua, yaitu mangkir dalam membayar pajak, majelis berpendapat dakwaan jaksa telah memenuhi unsur formil dan materiil sebagaimana ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dakwaan telah menyebutkan tempus dan locus delicti (waktu dan tempat kejadian) tindak pidana terjadi," kata Soeharto. Sehingga, kata dia, dakwaan dinyatakan sah menurut hukum.
Atas putusan sela tersebut, pihak jaksa yang dipimpin Yunie Daru N dan pengacara Widjokongko yang dipimpin Marthen Pangrekun menyatakan menerimanya. Sidang berikutnya akan dilakukan pada Senin (17/12) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Rini Kustiani






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: