|
Pulau dilarang diperjualbelikan
Selasa, 11 Desember 2007 | 16:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak diperbolehkan dijual ke negara lain atau warga asing. "Yang bisa dijual adalah hak atas tanah yang diberikan oleh negara kepada warganya, tidak kepada warga asing," ujarnya usai menjadi pembicara dalam seminar tentang kerjasama internasional di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/12).
Investor asing, kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini, hanya bisa mengelola suatu pulau dengan menggunakan hak guna usaha dengan waktu yang terbatas. "Jadi, seluruh pulau yang ada di Indonesia ini adalah milik negara. Bukan punya individu yang bebas menjual ke mana saja," ujarnya.
Bisa saja sebuah pulau dikelola secara ekslusif seperti kawasan-kawasan tertentu di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Tapi pulau itu tetap harus tunduk kepada aturan-aturan negara. "Kalau ada aparat keamanan yang ke sana, pengelola pulau itu tidak boleh menutup diri," ujarnya.
Yang bisa melepaskan status kedaulatan negara atas satu pulau tertentu, kata Hikmahanto, hanya pemerintah yang mengatasnamakan negara. Dia memberi contoh pelepasan kedaulatan Rusia atas Alaska kepada Amerika Serikat. "Itu bisa terjadi antarnegara. Tidak bisa negara menjual kepada individu warga negara asing, misalnya," ujar dia.
Direktur Perjanjian Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Direktorat Jendral Hukum dan Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri, Damos Dumoli Agusman, sependapat dengan Hikmahanto. "Tidak ada satu negarapun yang berkeinginan membeli pulau milik negara lain," ujarnya.
Sebelumnya, situs www.karangasemproperty.com menawarkan Pulau Panjang dan Meriam Besar di Teluk Saleh, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat untuk dijual. Penjual pulau ini berkantor di Jalan Darmawangsa, Padang Kerta, Karangasem, Bali ini menawarkan kepada calon pembeli dengan cara on-line. Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Amri, sebenarnya ada satu pulau lain di luar dua pulau itu yang sudah dijual oleh Camat Palmpang ke pengusaha Bali, seharga Rp 40 juta.
Menurut Damos, pemerintah harus bahu-membahu melakukan sosialisasi soal aturan tentang penguasaan atas sebuah pulau kepada pemerintah daerah. "Tapi saya yakin Departemen Dalam Negeri sudah melakukan hal ini," ujarnya. Raden Rachmadi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|