Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pulau dilarang diperjualbelikan
Selasa, 11 Desember 2007 | 16:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak diperbolehkan dijual ke negara lain atau warga asing. "Yang bisa dijual adalah hak atas tanah yang diberikan oleh negara kepada warganya, tidak kepada warga asing," ujarnya usai menjadi pembicara dalam seminar tentang kerjasama internasional di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/12).

Investor asing, kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini, hanya bisa mengelola suatu pulau dengan menggunakan hak guna usaha dengan waktu yang terbatas. "Jadi, seluruh pulau yang ada di Indonesia ini adalah milik negara. Bukan punya individu yang bebas menjual ke mana saja," ujarnya.

Bisa saja sebuah pulau dikelola secara ekslusif seperti kawasan-kawasan tertentu di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Tapi pulau itu tetap harus tunduk kepada aturan-aturan negara. "Kalau ada aparat keamanan yang ke sana, pengelola pulau itu tidak boleh menutup diri," ujarnya.

Yang bisa melepaskan status kedaulatan negara atas satu pulau tertentu, kata Hikmahanto, hanya pemerintah yang mengatasnamakan negara. Dia memberi contoh pelepasan kedaulatan Rusia atas Alaska kepada Amerika Serikat. "Itu bisa terjadi antarnegara. Tidak bisa negara menjual kepada individu warga negara asing, misalnya," ujar dia.

Direktur Perjanjian Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Direktorat Jendral Hukum dan Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri, Damos Dumoli Agusman, sependapat dengan Hikmahanto. "Tidak ada satu negarapun yang berkeinginan membeli pulau milik negara lain," ujarnya.

Sebelumnya, situs www.karangasemproperty.com menawarkan Pulau Panjang dan Meriam Besar di Teluk Saleh, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat untuk dijual. Penjual pulau ini berkantor di Jalan Darmawangsa, Padang Kerta, Karangasem, Bali ini menawarkan kepada calon pembeli dengan cara on-line. Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Amri, sebenarnya ada satu pulau lain di luar dua pulau itu yang sudah dijual oleh Camat Palmpang ke pengusaha Bali, seharga Rp 40 juta.

Menurut Damos, pemerintah harus bahu-membahu melakukan sosialisasi soal aturan tentang penguasaan atas sebuah pulau kepada pemerintah daerah. "Tapi saya yakin Departemen Dalam Negeri sudah melakukan hal ini," ujarnya. Raden Rachmadi


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk113334 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Ryugyong Dibangkitkan dari Koma
Dua Desa di Kwamki Lama Kembali Bentrok
9.000 Anak Di Banten Menderita Gizi Buruk
Kabupaten Batubara Kekurangan Dana Selenggarakan Pilkada
Karena Ditekan, Glenn Suap Urip Rp 1 Miliar

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data