|
Peledak Bom Poso Divonis 14 Tahun Penjara
Selasa, 11 Desember 2007 | 16:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pelaku peledakan bom di sebuah rumah kosong yang terletak di Jalan Tangkura, Poso, Ridwan alias Duan dengan hukuman 14 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Ridwan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme," kata ketua majelis hakim Eddy Joenarso saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (11/12).
Peledakan bom itu, kata hakim, dilakukan Ridwan pada 6 September 2006 yang mengakibatkan satu orang tewas terkena bom, yakni John.
Vonis ini lebih rendah enam tahun dari tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain dinyatakan telah melakukan pemboman, hakim menyatakan, Ridwan juga menyimpan senjata api dan bahan peledak.
Hal yang meringankan, kata hakim, adalah Ridwan mengakui perbuatannya dan masih dalam usia muda, yakni 20 tahun. Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatannya telah mengakibatkan keresahan di masyarakat dan melakukan perlawanan terhadap aparat kepolisian.
Selama pembacaan putusan, Ridwan yang mengenakan kemeja putih dan celana cokelat ini terlihat tenang. Setelah hakim membaca putusan, dia langsung berteriak, "Allahu Akbar." Ridwan mengatakan pikir-pikir saat ditanya hakim apakah akan mengajukan banding. Sementara tim jaksa yang dipimpin oleh Totok Bambang juga menyatakan pikir-pikir.
Selain membacakan vonis Ridwan, majelis hakim PN Jaksel juga akan membaca putusan dengan terdakwa Basri, Ardin dan Tugiran dalam kasus terorisme yang berbeda.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|