Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Peledak Bom Poso Divonis 14 Tahun Penjara
Selasa, 11 Desember 2007 | 16:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pelaku peledakan bom di sebuah rumah kosong yang terletak di Jalan Tangkura, Poso, Ridwan alias Duan dengan hukuman 14 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Ridwan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme," kata ketua majelis hakim Eddy Joenarso saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (11/12).

Peledakan bom itu, kata hakim, dilakukan Ridwan pada 6 September 2006 yang mengakibatkan satu orang tewas terkena bom, yakni John.

Vonis ini lebih rendah enam tahun dari tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain dinyatakan telah melakukan pemboman, hakim menyatakan, Ridwan juga menyimpan senjata api dan bahan peledak.

Hal yang meringankan, kata hakim, adalah Ridwan mengakui perbuatannya dan masih dalam usia muda, yakni 20 tahun. Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatannya telah mengakibatkan keresahan di masyarakat dan melakukan perlawanan terhadap aparat kepolisian.

Selama pembacaan putusan, Ridwan yang mengenakan kemeja putih dan celana cokelat ini terlihat tenang. Setelah hakim membaca putusan, dia langsung berteriak, "Allahu Akbar." Ridwan mengatakan pikir-pikir saat ditanya hakim apakah akan mengajukan banding. Sementara tim jaksa yang dipimpin oleh Totok Bambang juga menyatakan pikir-pikir.

Selain membacakan vonis Ridwan, majelis hakim PN Jaksel juga akan membaca putusan dengan terdakwa Basri, Ardin dan Tugiran dalam kasus terorisme yang berbeda.

Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk113335 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Polisi Duga Ada Penyimpangan BBM di Jambi
Banjir, Longsor dan Puting Beliung Landa Balikpapan, 2 Tewas
Peringkat idA Minus Buat Trimegah dan Obligasinya
Eksepsi Burhanuddin Abdullah Ditolak
Partai Lolos Verifikasi Tak Punya Pengurus

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data