|
Basri Divonis 19 Tahun Penjara
Selasa, 11 Desember 2007 | 19:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pelaku penembakan Pendeta Susiyanto Tinulele, Muhammad Basri alias Bagong alias Ayas (30) divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme," kata ketua Majelis Hakim Eddy Risdiyanto di PN Jaksel, Selasa (11/12).
Basri dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan penembakan terhadap Pendeta Susiyanto Tinulele pada 18 Juli 2004 dan mutilasi tiga SMU Kristen Poso, yakni Alvita Poliwo, Yarni Sambue dan Theresia Morangke pada 29 Oktober 2005.
Kasus mutilasi ini dilakukan oleh Basri bersama dengan Rahman Kalahe alias Wiwin dan Agus Nur Muhammad alias Agus Jenggot. Sementara Wiwin dan Agus telah divonis masing-masing 19 tahun penjara dan 14 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Basri bersalah karena melakukan penembakan terhadap Ivon Nathalia dan Siti Nuraini pada 8 November 2005 bersama dengan terpidana Ardin, Rahman Kalahe alias Wiwin dan Yudi Heriyanto Parsan alias Udit yang masing-masing telah divonis 14 tahun penjara, 19 tahun penjara dan 10 tahun 3 bulan penjara. Namun aksi penembakan ini tidak mengakibatkan Ivon dan Siti meninggal dunia.
Majelis menyatakan Basri bersalah karena malakukan peledakan bom 'senter' di Kauwa pada 9 September 2006 bersama dengan Tugiran yang telah divonis 14 tahun penjara.
Majelis juga menyatakan Basri bersalah karena memiliki senjata api dan bahan peledak tanpa izin serta melakukan perlawanan pada aparat kepolisian saat dibekuk pada 22 Januari 2007.
Menurut majelis, hal yang meringankan adalah Basri telah kooperatif dan berlaku sopan di persidangan. Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan Basri mengakibatkan korban jiwa.
Selama pembacaan putusan, Basri yang mengenakan baju koko putih dan kopiah hitam terlihat tenang. Vonis yang dijatuhkan itu hanya lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Atas putusan tersebut, Basri yang didampingi kuasa hukumnya Asluddin Chani menyatakan pikir-pikir.Sementara tim jaksa yang diketuai Totok Bambang juga menyatakan pikir-pikir.
Sesaat setelah putusan dibacaan, Basri langsung berteriak, "Allahu Akbar." Saat ditanya tanggapannya terhadap putusan itu, Basri menolak menjawab. Dia hanya mengucapkan takbir hingga sampai ke ruang tahanan PN Jaksel.
Sebelum menyidangkan Basri, majelis hakim yang sama juga telah memvonis Tugiran alias Iran dengan hukuman 14 tahun penjara karena terbukti melakukan peledakan bom 'senter' di Kauwa, Poso, Sulawesi Tengah pada 9 September 2006 bersama terdakwa Basri.
Akibat perbuatan tersebut, satu orang meninggal dunia, yakni Nella Salianggo. Selain itu, Tugiran juga dinyatakan bersalah karena memiliki senjata api dan bahan peledak.
Hal yang meringankan kata Eddy, Tugiran bersikap kooperatif sehingga persidangan berjalan lancar dan Tugiran masih berusia muda, yakni 24 tahun. Sedangkan hal yang memberatkan, karena perbuatan Tugiran mengakibatkan korban jiwa.
Atas putusan ini, Tugiran yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam menyatakan pikir-pikir. Sementara tim jaksa yang dipimpin Totok Bambang juga menyatakan pikir-pikir.
Setelah sidang, kuasa hukum keempat terpidana, Ridwan, Ardin, Tugiran dan Basri, Asluddin Chani mengatakan, keputusan untuk banding atau tidak berada di tangan kliennya. "Kami hanya memberikan pertimbangan bagaimana jika banding dan bagaimana jika menerima (putusan)," katanya. Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|