Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pencurian Ikan, Polisi Kembali Tangkap Tujuh Kapal Thailand
Selasa, 11 Desember 2007 | 19:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi kembali menangkap tujuh kapal Thailand yang melakukan pencurian ikan (illegal fishing di Benjina, Maluku Tenggara. Polisi akan menyelidiki keterlibatan oknum Departemen Kelautan dan Perikanan serta Kepabeanan dalam kasus pencurian ini.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Markas Besar Kepolisian Brigadir Jenderal Hadiatmoko mengatakan kapal-kapal tersebut sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran hingga triliunan rupiah.

"Kapal-kapal itu terdiri dari lima kapal penangkap dan dua kapal pengangkut. Tiap kapal pengangkut berkapasitas hingga 1.800 ton," kata Hadiatmoko dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (11/12).

Polisi menemukan data dalam izin kapal tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Misalnya satu kapal penangkap hanya memiliki izin untuk menangkap 200 ton namun kenyataannya menangkap 400 ton.

Modus lainnya, kata dia, yakni penggandaan izin dan areal penangkapan ikan melebihi yang tercantum dalam surat izin penangkapan ikan (SIPI). Mereka juga melakukan ekspor di tengah laut tanpa pemberitahuan ekspor barang (PEB). Padahal seharusnya kapal penangkap membawa ikan tangkapan ke dermaga untuk dicek dan diolah ke pabrik.

"Alat tangkap yang digunakan juga tidak sesuai, yaitu mereka menggunakan jaring dengan lubang dua senti meter dan rangkap tiga," kata Hadiatmoko.

Akibatnya, ikan-ikan kecil hingga kerang ikut tertangkap. Padahal, peraturan menyebutkan lubang jaring tidak boleh lebih kecil dari lima sentimeter.

Polisi telah menahan tujuh tersangka, enam di antaranya warga negara Thailand dan sisanya warga Indonesia. Mereka adalah para nahkoda dan master yang mengendalikan kapal.

Mereka dijerat pasal 85 junto pasal 101 Undang-undang Perikanan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Menurut Hadiatmoko penangkapan itu bermula dari penyelidikan polisi pada April lalu. Polisi ketika itu berpatroli udara untuk memantau kasus pembalakan liar. Dari situlah polisi mengetahui banyak kapal asing yang mencuri ikan di wilayah Tual, Benjina, dan Dobo.

Penangkapan akhirnya dilakukan pada 7-8 Desember lalu. Polisi menyita kapal, pukat harimau, alat pemberat, dan ribuan ton ikan. Jumlah ikan hasil tangkapan, kata dia, masih dalam penghitungan.

Polisi juga menemukan keterlibatan perusahaan perikanan dalam pencurian ikan itu, yakni PT BBM, PT MJB di kawasan Jakarta Pusat dan PT PBR di Jakarta Selatan. Polisi segera memeriksa 10 direktur dan komisaris perusahaan-perusahaan tersebut. "Besok kami panggil," katanya.

Polisi juga akan memeriksa keterlibatan oknum DKP dan kepabeanan. Oknum DKP diangap lalai karena tidak mengecek ikan hasil tangkapan yang seharusnya diolah ke pabrik dan dalam pemberian SIPI. Sedangkan oknum kepabeanan berperan dalam penerbitan PEB sebelum penangkapan ikan dilakukan.

"Oknum DKP bisa jadi tersangka karena tidak mengecek. Memang petugasnya sangat minim," katanya.

Sebelumnya polisi juga telah menangkap tujuh kapal Thailand di Tual, Maluku Tenggara. Polisi menetapkan 11 tersangka, seluruhnya warga Thailand.

Menurut Hadiatmoko penangkapan baru dilakukan saat ini karena kawasan itu tidak terjangkau oleh polisi. Baik polisi maupun tentara angkatan laut sama sekali tidak beroperasi di wilayah itu. "Itu jauh dari jangkauan, jauh dari mana-mana," katanya. Desy Pakpahan


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk113353 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pole Position Pertama Kovalainen
Pengendara Motor Tewas Akibat Jatuh Saat Boncengan Berlima
Jusuf Kalla Siap Suntik Dana Kampanye Jagonya di Jawa Timur
Cagub Jatim Tolak Kontrak Politik Penghapusan Sunat Perempuan
13.329 Pejabat Fungsional Kabupaten Malang Belum Terima Rapelan

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data