Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Afnan Malay

Terperangkap Teks Hukum
Rabu, 12 Desember 2007 | 14:20 WIB

Apa yang paling membuat khawatir kelompok kritis (akademisi, peneliti, aktivis, penulis, jurnalis), terutama pascareformasi 1998, yang berkaitan dengan isu penataan hukum kita? Tentu saja, masalah mereformasi hukum terbilang soal yang runyam, sehingga nyaris semua aspek yang berhubungan dengan hukum tergolong belum meyakinkan. Sebut saja secara acak beberapa hal: pembenahan birokrasi, penanganan korupsi, perlindungan hak asasi manusia, dan berbagai aspek yang berkaitan dengan kelembagaan politik.

Kendala (atau sebetulnya perisai yang cenderung dilebih-lebihkan) atas lambannya hukum mengemban amanat reformasi akibat kentalnya permainan politik: terutama pertarungan di parlemen yang terkesan partisan. Pertarungan yang sekadar mengukuhkan rivalitas. Dalam rivalitas politik, yang dicari adalah titik temu yang lain (kepentingan partai).

Tiga pilar utama

Pertarungan yang terjadi di parlemen melibatkan tiga pilar utama (eksekutif-legislatif-yudikatif). Celakanya, pertarungan mengasah rivalitas tersebut bagian dari prosesi untuk pertarungan partai politik pada forum yang sesungguhnya: pemilu. Itu merupakan siklus yang menyebabkan parlemen bekerja dalam perangkap ritus lima tahunan (pemilu). Akibatnya, kerja parlemen didikte kehendak partai politik, bukan bertumpu pada kebutuhan publik (rakyat).

Kenyataan itu mengantarkan kita pada dua hal buruk. Pertama, isu besar berkaitan dengan penataan hukum merupakan pekerjaan maksimal dengan upaya pengerjaan yang sangat minimal. Pertarungan eksekutif-legislatif-yudikatif membuat kita berhadapan pada situasi fluktuatif kinerja masing masing pilar utama. Kadang kala performa kerja eksekutif tampak berkualitas melebihi kinerja dua pilar yang lain. Pada saat yang lain, legislatif terbukti sedemikian kukuh mempertaruhkan kehormatan diri (politikus) dan lembaganya (parlemen) demi aspirasi publik. Ada kalanya justru yudikatif yang berada di depan cita-cita reformasi hukum.

Deskripsi tentang fluktuasi kinerja tiga pilar itu terekam dengan baik pada beberapa kasus korupsi. Misalnya yang menimpa Rokhmin Dahuri, menteri pada kabinet Megawati. Dalam hal ini Susilo Bambang Yudhoyono (eksekutif) dinilai banyak kalangan menerapkan politik tebang pilih. Menariknya, terpilihnya Antasari Azhar sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru hasil seleksi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif) dituding banyak pihak justru agar KPK melakukan praktek tebang pilih pada kasus-kasus tertentu. Adapun Mahkamah Agung (yudikatif) terjebak melakukan inkonsistensi menyangkut kebebasan pers: Bambang Harymurti dibebaskan dalam kasus Tempo, tapi kemudian menghukum Time dalam kasus Soeharto.

Kedua, fakta tersebut menyebabkan persoalan-persoalan di luar isu besar dalam rangka mereformasi hukum menjadi persoalan yang kita definisikan sebatas "hukum individual" yang sepantasnya dipandang sambil lalu: karena bobotnya kecil. Seperti penodaan atas profesi jurnalis yang masih saja terjadi dalam sejumlah kasus. Setali tiga uang, kriminalisasi terhadap penulis Bersihar Lubis. Aparat penegak hukum tampaknya menanggapinya sebagai kasus hukum biasa.

Hak warga negara

Interpretasi sederhana terhadap apa yang dimaksudkan dengan menghina suatu kekuasaan mengindikasikan setidaknya dua hal. Pertama, kritik yang lazim dalam negara demokrasi dimasukkan dalam klausula menghina kekuasaan merupakan definisi yang telah kehilangan konteks dan relevansinya. Sebab, KUHP berparadigma kolonial itu harus dikritik oleh aparat penegak hukum. Ide itu sama sekali sudah tidak relevan dengan kondisi kita saat ini, yang menempatkan struktur kekuasaan bukanlah sesuatu yang sakral (antikritik).

Terlebih pascareformasi, kekuasaan negara tidak lagi ditempatkan sebagai persoalan yang hanya menjadi urusan pemegang otoritas birokrasi (seperti masa Orde Baru), melainkan urusan bersama (semua warga negara). Tidak ada monopoli tanggung jawab atas sebuah negara yang notabene domain kita bersama. Karena itu, kritik--persis yang telah dilakukan Bersihar melalui tulisannya terhadap kasus pelarangan buku pelajaran sejarah oleh Kejaksaan Agung--justru merupakan realisasi sikap warga negara yang bertanggung jawab. Bersihar sebagai warga negara berhak menyatakan pendapatnya terhadap kebijakan yang dilakukan pemegang otoritas kenegaraan (pihak kejaksaan). Siapa pun yang menghalangi hak Bersihar jelas tengah mencederai hukum (Pasal 28 UUD 1945) dan sekaligus mengabaikan etika bernegara.

Kedua, pertarungan tiga pilar utama eksekutif-legislatif-yudikatif dalam konteks rivalitas politik--seperti yang telah dideskripsikan di atas--menyebabkan kita tidak terbiasa mengasah pikiran yang menghargai kedalaman (substantif). Karena itu, perspektif legalistik dalam membaca hukum seperti yang berlangsung pada masa Orde Baru tetap memiliki tempat dalam kekuasaan negara pascareformasi.

Itulah yang menyebabkan pihak kejaksaan (dalam kasus penistaan hak warga negara Bersihar) masih saja mau dijebak paradigma lama "bekerja untuk melayani teks undang-undang" yang notabene telah usang (klausula menghina suatu kekuasaan). Kita berharap penuh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, yang tengah menyidangkan kasus Bersihar, berani bekerja sesuai dengan doktrin hukum, yaitu menemukan hukum. Aktivitas menemukan hukum merupakan pekerjaan yang bersedia memasuki substansi persoalan, tidak sekadar berhenti melayani teks undang-undang.

Pada dataran teknis, penegakan hukum berparadigma untuk melayani teks undang-undang biasanya rawan terhadap tindakan manipulatif. Hal itu jelas merugikan mereka yang dituntut telah melakukan perbuatan pidana. Dan terbukti Bersihar mengalami tindakan manipulatif yang dilakukan aparat penegak hukum. Misalnya, sejak diperiksa aparat kepolisian (Kepolisian Resoe Depok), hak Bersihar mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan telah diabaikan. Pasal 72 KUHAP memberikan penjelasan secara eksplisit: atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.

Apa yang dialami Bersihar adalah sesuatu yang sebenarnya tidak pantas terjadi. Sebab, itu merupakan perbuatan penistaan terhadap hak warga negara. Kalau ada aparat penegak hukum yang menilai Bersihar pantas diberi ganjaran hukum, mereka telah melakukan persoalan yang cukup serius: diskriminasi. Sebab, ternyata, tidak semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum. Kritik yang dilakukan Bersihar dikerjakan oleh banyak orang lain setiap hari, tapi kenapa terhadap mereka aparat kejaksaan berpangku tangan?

Afnan Malay, advokat pada Afnan Malay & Partners, Jakarta


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bali Harus Mengikutsertakan Negara Berkembang
Illegal Logging dan Pencucian Uang
Nasionalisme Gosong Kaum Muda Papa
Rekonstruksi Nasionalisme Kaum Muda
Dilema Golkar, Dilema Jusuf Kalla
Surat Terbuka untuk Gubernur Foke
Mewaspadai Keandalan Transportasi Arus Mudik
Calon Pemimpin KPK Jilid II
Politik Maaf
Entropi APBN dan Anggaran Pendidikan
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk113408 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Ryugyong Dibangkitkan dari Koma
Dua Desa di Kwamki Lama Kembali Bentrok
9.000 Anak Di Banten Menderita Gizi Buruk
Kabupaten Batubara Kekurangan Dana Selenggarakan Pilkada
Karena Ditekan, Glenn Suap Urip Rp 1 Miliar

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data