Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Wayarabi dan Suparba Dituntut 2 Tahun Penjara
Rabu, 12 Desember 2007 | 14:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hadi A Wayarabi Al Hadar dan bekas Kepala Bidang Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Suparba W Amiarsa dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara subsider 5 bulan.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Suwardji juga meminta terdakwa Mantan Dubes Hadi A Wayarabi membayar uang pengganti sebesar Rp 7.571.282.500. Sementara terdakwa II Suparba W Amiarsa harus mengganti sebesar Rp 6.373.782.500.

Jaksa menilai kedua terdakwa bersalah karena mengetahui adanya pemungutan biaya kepengurusan dokumen keimigrasian berdasarkan tarif tinggi dan disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan tarif rendah di KBRI Kuala Lumpur pada periode 2000-2003.

Menurut Jaksa, Hadi bersama Suparba tidak menyetorkan sebagian pendapatan negara bukan pajak dari biaya pengurusan dokumen itu kepada kas negara. Akibatnya, negara dirugikan RM 6,097 juta atau Rp 15 miliar (kurs Rp 2500).

Uang selisih penerapan tarif tinggi dan tarif rendah untuk pengurusan biaya jasa keimigrasian dalam kurun waktu bulan Juni 200 sampai dengan bulan Juni 2003 sebesar RM 5.727.920 dan selisih penukaran uang Ringgit Malaysia ke Dollar Amerika Serikat untuk penyetoran visa sebesar RM 369.105,57 sehingga berjumlah RM 6 097.025,57.

Hasil pungutan yang tidak disetorkan tersebut dibagikan kepada kedua terdakwa dengan komposisi 50 persen. Tapi, Suparba membagikan uang (RM 3.048.513) tersebut kepada para pegawai KBRI Kuala Lumpur.

Keduanya diancam pidana pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pengacara Hadi, Nani Sutiati mengatakan kliennya tidak mengetahui adanya Surat Keputusan ganda tersebut. Jaksa, kata dia, menganggap duta besar harus mengetahui adanya SK ganda.

"Terungkap di pengadilan bahwa Duta Besar itu manajerial, harus tahu dan tidak boleh tidak tahu," ujar Nani. Sementara menurut Nani pembagian 50 persen itu tidak dilaporkan. "Hanya berdasar laporan dari seluruh atase," kata dia.

Usai persidangan, saat dicecar pertanyaan oleh wartawan kedua terdakwa enggan memberi penjelasan. "Jangan tanya saya, tanya bos aja," kata Suparba. Sementara Warayabi hanya melenggak tanpa sambil menyentuh kedua bibirnya dengan jari telunjuk.

Purborini


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk113409 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Polisi Duga Ada Penyimpangan BBM di Jambi
Banjir, Longsor dan Puting Beliung Landa Balikpapan, 2 Tewas
Peringkat idA Minus Buat Trimegah dan Obligasinya
Eksepsi Burhanuddin Abdullah Ditolak
Partai Lolos Verifikasi Tak Punya Pengurus

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data