|
Wayarabi dan Suparba Dituntut 2 Tahun Penjara
Rabu, 12 Desember 2007 | 14:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hadi A Wayarabi Al Hadar dan bekas Kepala Bidang Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Suparba W Amiarsa dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara subsider 5 bulan.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Suwardji juga meminta terdakwa Mantan Dubes Hadi A Wayarabi membayar uang pengganti sebesar Rp 7.571.282.500. Sementara terdakwa II Suparba W Amiarsa harus mengganti sebesar Rp 6.373.782.500.
Jaksa menilai kedua terdakwa bersalah karena mengetahui adanya pemungutan biaya kepengurusan dokumen keimigrasian berdasarkan tarif tinggi dan disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan tarif rendah di KBRI Kuala Lumpur pada periode 2000-2003.
Menurut Jaksa, Hadi bersama Suparba tidak menyetorkan sebagian pendapatan negara bukan pajak dari biaya pengurusan dokumen itu kepada kas negara. Akibatnya, negara dirugikan RM 6,097 juta atau Rp 15 miliar (kurs Rp 2500).
Uang selisih penerapan tarif tinggi dan tarif rendah untuk pengurusan biaya jasa keimigrasian dalam kurun waktu bulan Juni 200 sampai dengan bulan Juni 2003 sebesar RM 5.727.920 dan selisih penukaran uang Ringgit Malaysia ke Dollar Amerika Serikat untuk penyetoran visa sebesar RM 369.105,57 sehingga berjumlah RM 6 097.025,57.
Hasil pungutan yang tidak disetorkan tersebut dibagikan kepada kedua terdakwa dengan komposisi 50 persen. Tapi, Suparba membagikan uang (RM 3.048.513) tersebut kepada para pegawai KBRI Kuala Lumpur.
Keduanya diancam pidana pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pengacara Hadi, Nani Sutiati mengatakan kliennya tidak mengetahui adanya Surat Keputusan ganda tersebut. Jaksa, kata dia, menganggap duta besar harus mengetahui adanya SK ganda.
"Terungkap di pengadilan bahwa Duta Besar itu manajerial, harus tahu dan tidak boleh tidak tahu," ujar Nani. Sementara menurut Nani pembagian 50 persen itu tidak dilaporkan. "Hanya berdasar laporan dari seluruh atase," kata dia.
Usai persidangan, saat dicecar pertanyaan oleh wartawan kedua terdakwa enggan memberi penjelasan. "Jangan tanya saya, tanya bos aja," kata Suparba. Sementara Warayabi hanya melenggak tanpa sambil menyentuh kedua bibirnya dengan jari telunjuk.
Purborini
INDEKS BERITA LAINNYA :
|