|
Masa Desak Pemerintah Tunda Pemilihan Kepala Daerah
Rabu, 12 Desember 2007 | 16:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekitar 20 orang meminta Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menunda semua pelaksanaan pemilihan kepala daerah hingga aturan calon independen disetujui. Masa dari Friym Pembela Calon Independen berunjuk rasa di Departemen Dalam Negeri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (12/12).
"Setelah aturan soal calon independent keluar, barulah pilkada digelar lagi," kata koordinator unjuk rasa, Agus Sutato.
Agus menilai pemerintah dan DPR lambat membuat aturan calon perseorangan. Padahal, kata dia, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan calon perseorangan berhak mengikuti pemilihan kepala daerah sejak Juli lalu.
Calon perseorangan, kata Agus, menjadi alternatif dari pemilihan kepala daerah. Selama ini, kata dia, masyarakat muak dengan partai politik yang tak bisa membawa kesejahteraan.
Massa datang sekitar pukul 14.45 menggunakan motor. Mereka membawa poster berisi penolakan terhadap partai politik. Poster juga berisi dukungan terhadap calon perseorangan. Aksi tak menyebabkan kemacetan di Jalan Merdeka Utara.
Sebelumnya, Juru Bicara Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang, mengatakan aturan calon perseorangan kemungkinan besar selesai akhir Januari atau awal Februari. Saat ini, pemerintah masih menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari revisi terbatas Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. PRAMONO
INDEKS BERITA LAINNYA :
|