Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Todung: Lebih Baik Dipenjara Daripada Menyerahkan Data Responden
Rabu, 12 Desember 2007 | 18:05 WIB

TEMPO Interaktif, Depok:
Ketua Transparansi Internasional Indonesia (TII) Todung Mulya Lubis menyatakan lebih baik dirinya yang masuk penjara daripada harus menyerahkan data responden yang menjadi sampel dalam penelitiannya kepada pihak kepolisian.

Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Todung kepada para wartawan di halaman Pengadilan Negeri Depok, Rabu (12/12).

Todung, yang memberikan keterangan di tengah aksi demo mendukung Bersihar Lubis, juga menyatakan bahwa polisi seharusnya berterimakasih kepada para responden yang menyatakan kepolisian sebagai lembaga terkorup.

Menurutnya, hasil jajak pendapat tersebut seharusnya menjadi pemicu bagi pihak kepolisian untuk melakukan perbaikan internal. Sikap reaksioner yang dimunculkan oleh pihak kepolisian seperti menyebar intel di kantor TII (Koran Tempo, 11/11) adalah cara~cara yang digunakan oleh Orde Baru.

Kalau terus berperilaku seperti itu, menurutnya, institusi kepolisian akan terus mengalami pembusukan. “Polisi seharusnya mengayomi semua pihak,” ujar Todung.

Sambil menyeka keringat yang mulai menetes di dahinya, Todung juga menggarisbawahi prestasi dari pihak Kepolisian. Menurutnya, Kepala Polri Jenderal Sutanto sukses dalam memberantas terorisme, tetapi publik juga mempunyai penilaian lain terhadap kinerja polisi di level yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

“Harus diakui, soal urusan SIM dan STNK masih marak oleh percaloan,” kata Todung. Percaloan itulah yang tidak banyak berubah dan mendapat penilaian langsung dari masyarakat yang menjadi responden. Publik tidak bisa membedakan antara oknum polisi dan institusi polisi.

Menanggapi tudingan Kepala Divisi Humas Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto, Todung menyatakan jika dirinya dituduh menerima bantuan dana dari pihak asing, pemerintah juga selama ini menerima bantuan dari pihak asing seperti IMF dan Bank Dunia. “Bantuan dana tidak menjadi masalah selama tidak mengikat,” kata Todung.

Di bawah terik mentari dan aksi demo yang masih berlangsung, Todung juga mengingatkan agar Kapolri segera melakukan perbaikan, walaupun itu membutuhkan proses yang cukup lama. “Persepsi publik terhadap polisi belum berubah,” Todung mengakhiri pembicaraan. Yudho Raharjo

Dari Arsip Majalah TEMPO
Pembunuh Berseragam Polisi | 11 April 2005
Dosa Tak Terampun, Jasa Tak Terhimpun  | 29 Desember 1998
Tekad Polisi Disangsikan | 17 Januari 2005
Direpotkan Pesanan Besan | 27 Desember 2004
Cap Buruk Polisi Belum Luntur  | 20 April 1999
Akibat Permainan Kayu | 13 Desember 2004
Polisi, Setelah Disapih  | 06 April 1999
Agar Netralitas Kepolisian Terjaga  | 02 Agustus 2004
Kapolres Banjarnegara Widianto Poesoko: "Itu Acara Biasa" | 02 Agustus 2004
Setelah Menunaikan Tugas Kapolri...  | 02 Agustus 2004
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polri Berterimakasih Kepada Pemerintah Jepang
Polisi Dilaporkan ke Polres Jakarta Barat
Polisi Tembak Polisi
Polisi Mengamuk Saat Sidang Perselingkuhan
Depresi, Anggota Brimob Menembak Dagu Sendiri
DPR Minta Kejiwaan Polisi Selalu Dipantau
Polisi Mendapat Sanksi Gara-gara Mencaci-maki Wartawan
Terkait Kasus Emas Batangan, Kepala Polisi Pontianak Dicopot
Perusahaan Air Minum di Aceh Tamiang Mulai Beroperasi
Polisi Jepang Sangat Jarang Gunakan Senjata Api
> selengkapnya...

Referensi

UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
PP RI No.3 Thn.2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Republik Indonesia
PP RI No.2 Thn.2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepolisian Republik Indonesia

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [3]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk113426 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data