|
KPK Diminta Segera Putuskan Status Aliran Dana BI
Rabu, 12 Desember 2007 | 22:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Ibrahim Fahmi Badoh meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memutuskan status aliran dana Bank Indonesia ke lembaga bantuan hukum dan Dewan Perwakilan Rakyat. "Selama ini mengambang," katanya saat dihubungi Tempo, Rabu (12/12).
Menurut Ibrahim, penggunaan dana Bank Indonesia untuk memberikan bantuan hukum terhadap mantan pejabat bank tersebut dan kepada sejumlah anggota Dewan dinilai menyalahi aturan. "Ada penyalahgunaan wewenang penggunaan anggaran," katanya.
Penetapan status hukum aliran dana tersebut dipandang penting untuk penyidikan lebih lanjut terhadap para penerima dana. "Mereka menerima dana dengan cara yang merugikan keuangan negara," kata Ibrahim.
Ia menolak anggapan bahwa ICW hanya menyoroti aliran dana Bank Indonesia ke DPR dan mengabaikan penggunaan dana bank sentral yang digunakan untuk memberikan bantuan hukum terhadap petinggi bank tersebut yang sedang menjalani proses hukum. "Dua-duanya kami laporkan ke KPK," katanya.
Mengenai kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI), Ibrahim menilai kasus itu berbeda konteks dengan kasus aliran dana Bank Indonesia. Namun, para petinggi BI yang tersangkut kasus BLBI bisa diperkarakan kembali dengan kasus aliran dana BI. "Harus diarahkan ke kasus penyelewengan dana BI," katanya.
Dwi Riyanto Agustiar
INDEKS BERITA LAINNYA :
|