Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

yamsul Bahri Jadi Tahanan Kota
Kamis, 13 Desember 2007 | 13:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri (PN) Malang mengalihkan penahanan kurungan menjadi penahanan kota terhadap calon anggota KPU yang menjadi terdakwa dalam dugaan kasus korupsi dana Kawasan Industri Masyarakat (Kimbun) Kabupaten Malang, Syamsul Bahri.

Pengalihan tahanan ini diputuskan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim yang digelar di PN Malang, Kamis (13/12). "Jaminannya memenuhi syarat administratif. Pengalihan ini berlaku hingga ada putusan tetap," kata Ketua Majelis Hakim, Hanifah Hidayat Noor.

Menurut Hanifah, Syamsul Bahri harus mematuhi syarat yang ditetapkan PN Malang. Syarat tersebut antara lain terdakwa harus absen dua kali selama satu minggu di PN dan jika keluar kota harus seijin ketua majelis hakim. "Kalau Syamsul Bahri melanggar persyaratan, maka majelis Hakim akan mencabut penetapan tersebut," ujarnya.

Kuasa hukum Syamsul Bahri, Abdul Salam, mengatakan jaminan yang diberikan atas pengalihan tahanan ini adalah uang sebesar Rp 50 juta. Selain itu, juga ada jaminan dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Idru Marham, Rektor Unibraw Malang, Yogi Sugito, 100 staf dan tenaga pengajar Unibraw, dan keluarga.

Syamsul Bahri awalnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kejari Malang mulai 2 November lalu. Dia ditahan setelah Kejari menyelesaikan berkas kasus korupsi dana Kimbun Kabupaten Malang dengan nomer print-2311/0.5.43/ft.I/11/2007 tanggal 2 Nopember 2007. Penahanan dilakukan karena Kejaksaan khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Kuasa hukum Syamsul Bahri sempat mengajukan gugatan Pra Peradilan atas penahanan ini. Alasan gugatan karena dalam surat perintah penahanan disebutkan status Syamsul sebagai terdakwa. "Padahal kan masih menjadi tersangka," kata abdul Salam. Bibin Bintariadi


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk113475 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data