|
yamsul Bahri Jadi Tahanan Kota
Kamis, 13 Desember 2007 | 13:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri (PN) Malang mengalihkan penahanan kurungan menjadi penahanan kota terhadap calon anggota KPU yang menjadi terdakwa dalam dugaan kasus korupsi dana Kawasan Industri Masyarakat (Kimbun) Kabupaten Malang, Syamsul Bahri.
Pengalihan tahanan ini diputuskan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim yang digelar di PN Malang, Kamis (13/12). "Jaminannya memenuhi syarat administratif. Pengalihan ini berlaku hingga ada putusan tetap," kata Ketua Majelis Hakim, Hanifah Hidayat Noor.
Menurut Hanifah, Syamsul Bahri harus mematuhi syarat yang ditetapkan PN Malang. Syarat tersebut antara lain terdakwa harus absen dua kali selama satu minggu di PN dan jika keluar kota harus seijin ketua majelis hakim. "Kalau Syamsul Bahri melanggar persyaratan, maka majelis Hakim akan mencabut penetapan tersebut," ujarnya.
Kuasa hukum Syamsul Bahri, Abdul Salam, mengatakan jaminan yang diberikan atas pengalihan tahanan ini adalah uang sebesar Rp 50 juta. Selain itu, juga ada jaminan dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Idru Marham, Rektor Unibraw Malang, Yogi Sugito, 100 staf dan tenaga pengajar Unibraw, dan keluarga.
Syamsul Bahri awalnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kejari Malang mulai 2 November lalu. Dia ditahan setelah Kejari menyelesaikan berkas kasus korupsi dana Kimbun Kabupaten Malang dengan nomer print-2311/0.5.43/ft.I/11/2007 tanggal 2 Nopember 2007. Penahanan dilakukan karena Kejaksaan khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Kuasa hukum Syamsul Bahri sempat mengajukan gugatan Pra Peradilan atas penahanan ini. Alasan gugatan karena dalam surat perintah penahanan disebutkan status Syamsul sebagai terdakwa. "Padahal kan masih menjadi tersangka," kata abdul Salam. Bibin Bintariadi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|