Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

16 Ribu Pulau Rawan Digunakan Kegiatan Ilegal
Kamis, 13 Desember 2007 | 14:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) mengidentifikasi dari 17.504 pulau yang dimiliki Indonesia, 16 ribu lebih diantaranya tidak berpenghuni.

"Pulau-pulau yang berpenghuni sekitar 600. Yang tidak berpenghuni ini rawan digunakan kegiatan pembalakan liar, pencurian ikan, dan perdagangan manusia," kata Kepala Sub Direktorat Indentifikasi Pulau-pulau Kecil DKP,
Didi Sadili, ketika dihubungi Tempo, Kamis (13/12).

Dalam kasus Pulau Panjang dan Meriam Besar, kata Didi, keduanya masuk dalam status pulau yang tidak berpenghuni. "Pulau itu gersang. Tapi pantainya bagus, memiliki pasir putih," ujarnya.

Departemen Kelautan dan Perikanan, kata Didi, berusaha mendata terus-menerus atas keberadaan semua pulau yang ada di wilayah Indonesia. Dari 33 provinsi, departemen ini baru melakukan verifikasi atas pulau-pulau yang ada di 14 provinsi. Raden Rachmadi

Dari Arsip Majalah TEMPO
Para Pendulang di Laut Jawa | 13 Desember 2004
Menggasak Pasir Pesisir  | 17 November 2003
Mendulang Rupiah dari Pulau-Pulau Kosong  | 22 September 2003
Diterkam Pukat Harimau  | 11 November 2002
Mengeruk Laut Menantang Langit  | 21 Oktober 2002
Antara Izin Dan Asap Dapur | 18 November 1978
Nasib Nelayan Lamalera | 18 November 1978
'Bulog Ikan' Darus | 12 Agustus 1978
Masuk Parlemen Inggris  | 13 Mei 1978
Nelayan Adalah Ikan | 24 Juni 1972
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Amien Rais Merasa Diadu dengan Presiden Yudhoyono
RUU Pengelolaan Wilayah Pesisir Selesai Maret
Supaya Adil, Perahu Bantuan Dijual
Realisasi Angggaran Departemen Kelautan Baru 15 Persen
Indonesia Butuh Investasi Rp 90 Miliar
Freddy Minta TNI AL Lindungi Nelayan
Vessel Monitoring System Tangkal Illegal Fishing
DKP Akui Produk Ikan Indonesia Gunakan Bahan Beracun
Kapasitas Nelayan Tak Memadai, Illegal Fishing Marak
Illegal Fishing Diharapkan Bisa Ditekan
> selengkapnya...

Referensi

Kepres RI No. 59 Thn.2003 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi / tinggi Negara

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk113480 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Masyrakat Tonton Rumah Ryan
Ryugyong Dibangkitkan dari Koma
Dua Desa di Kwamki Lama Kembali Bentrok
9.000 Anak Di Banten Menderita Gizi Buruk
Kabupaten Batubara Kekurangan Dana Selenggarakan Pilkada

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data