|
Dana Haji Tahun 2006 diduga diselewengkan
Kamis, 13 Desember 2007 | 17:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Indonesian Corruption Watch (ICW) mensinyalir ada penyelewengan dana penyelenggaraan ibadah haji tahun 2006/1426 H sebesar Rp 387,3 miliar.
Ade Irawan, Direktur Monitoring Pelayanan Umum ICW, mengungkapkan dugaan korupsi tersebut diperoleh dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan penyelenggaraan ibadah haji oleh Departemen Agama tahun anggaran 2006.
?Dalam laporan semester II, BPK menemukan ada dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp 387,3 miliar. Dana itu diduga diselewengkan,? kata Ade, dalam jumpa pers di kantor ICW, Kamis (12/12).
Ade menuturkan, dalam laporannya BPK merinci ada enam poin penyalahgunaan dana penyelenggaraan ibadah haji tahun 2006 lalu. Penyelewengan dana terbesar ada pada dana bantuan operasional haji dari APBN sebesar Rp 234,2 triliun. ?Dana ini belum dipertanggungjawabkan oleh Depag,? katanya.
Departemen Agama, kata dia, juga diduga melakukan pemborosan biaya haji sebesar Rp 56,6 miliar. Termasuk inefisiensi biaya pemondokan sebesar Rp 12,8 miliar. Menurut Ade, BPK juga menemukan terlalu tingginya biaya haji dalam komponen biaya penerbangan sebesar Rp 58,5 miliar.
Dalam pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan jemaah, kata dia, ada penyimpangan sebesar Rp 8 miliar yang berpotensi merugikan negara. Ia menambahkan Departemen Agama juga diduga melakukan pengadaan barang tidak sesuai aturan pada pembangunan asrama haji sebesar Rp 1,255 miliar. Sedangkan, Rp 112,7 juta diselewengkan karena biaya operasional haji digunakan untuk kendaraan dinas.
?Bila dilihat dari struktur biaya, mekaniseme dan monopoli penyelenggaraan haji, tahun 2007 potensi penyelewengan bisa meningkat,? katanya.
ICW juga mensinyalir adanya penyimpangan laporan efisiensi biaya haji yang akan dicantumkan dalam setoran Dana Abadi Umat. ?Tahun 2006, Depag melaporkan efisiensi biaya haji sebesar Rp 78,3 miliar. Namun perhitungan ICW, seharusnya efisiensi dana haji sebesar Rp 275,3 miliar,? katanya.
Ade menilai mekanisme pengelolaan anggaran haji yang tertutup, tidak akuntabel, monopoli memperbesar potensi korupsi. Apalagi, kata dia, Departemen Agama cq Menteri Agama, memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan dana abadi umat. ?Walaupun ada Badan Pengawas Dana Abadi Umat, tapi badan ini juga dipertanyakan,? katanya.
As'ad Nugroho, Direktur Program Lembaga Konsumen Jakarta, menambahkan UU No 17 tahun 1999 tentang penyelenggaraan ibadah haji tidak mengatur mekanisme transparansi dan pertanggungjawaban atas dana yang ditarik dari jemaah. Padahal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terus meningkat.
?Depag bertanggungjawab pada triliunan uang jemaah tapi tidak transparan. Pelayanan mulai dari penerbangan, katering, transportasi, dan penginapan juga terus bermasalah,? katanya. Ninin Damayanti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|