Percepatan Pemberantasan Korupsi dinilai Mundur
Kamis, 13 Desember 2007 | 19:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Hasil Evaluasi penerapan instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 menetapkan pemberantasan korupsi di Indonesia mengalamai kemunduran. Indeks pemberantasan korupsi (IPK) yang sebelumnya 2.4 pada tahun 2007 menjadi 2,3
Deputi Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Bidang Pengawasan, Gunawan Hadisusilo, mengatakan, dengan turunnya IPK Indonesia menunjukkan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme masaih menjadi masalah utama yang belum teratasi.
"Melihat hasil survei Transparency International mengumumkan peringkat IPK menjadi 2,3 sehingga turun ke posisi 143 dari 178 negara, merupakan pukulan berat bagi penggerak anti korupsi di negeri ini," ujar Gunawan di ruang Puri Agung, Hotel Sahid, siang tadi (14/12).
Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Sigit , mengatakan, meskipun IPK Indonesia turun tidak menyurutkan niat KPK untuk tetap menargetkan IPK tahun 2010 menjadi 5,0
"Target kedepan meningkatkan IPK merupakan salah satu cara untuk meyakinkan pihak asing melakukan investasi bisnis di Indonesia," tambah M. Sigit, di tempat yang sama, siang atdi (14/11).
Demi menunjang percepatan pemberantsan korupsi tersebut, KPK menghimbau kepada setiap instansi pemerintah untuk tidak melantik pejabatnya apabila tidak melakukan LHKPN sebelum dilantik.
"Sehingga yang paling pertama sebelum dilantik seorang pejabat perlu disyaratkan adanya SK wajib lapor," ujarnya menambahkan.
Namun hasil survey tersebut bernbanding terbalik dengan LHKPN yang sudah dilakukan beberapa instansi pemerintah. Menurut M. Sigit Hingga 11 Desember 2007, tingkat kepatuhan LHKPN mencapai 83,7 persen, dibandingkan tahun 2006 yang hanya sebesar 60 persen.
Bahkan IPK juga tidak mempengaruhi KPK untuk meningkatkan persentase LHKPN. "Mudah-mudahan hingga akhir Desember persentase terus meningkat sampai 90 persen," ujar M. Sigit. Cheta Nilawaty





