|
Walikota Medan Jadi Tersangka
Kamis, 13 Desember 2007 | 19:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Walikota Medan, Sumatera Utara Abdillah dan wakilnya Ramli menjadi tersangka dugaan korupsi kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2002-2006.
"KPK sudah menetapkan status tersangka dan akan melakukan penyidikan terhadap keduanya," kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP di kantornya Kamis, (13/12).
Keterlibatan Abdillah pada penyelewengan dana APBD berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan berupa penggunaan dana tak tersangka sebesar Rp 1,7 miliar. Selain itu keterlibatan Abdillah juga pada tukar guling aset Kebun Binatang Medan.
Hasil audit BPK terhadap APBD Kota Medan tahun 2005 juga menemukan aset tetap yang disajikan dalam neraca Pemkot Medan sebesar RP 4,7 triliun dianggap belum merupakan nilai yang wajar.
Menurut jadwal, Abdillah seharusnya diperiksa hari ini. "Tapi dia tidak datang," kata Johan. Ia juga tidak mengetahui alasan mangkirnya Abdillah. Saat ini di kantor KPK, anggota DPRD Medan Yunus Rasyid dan mantan wakil walikota Medan Maulana Pohan masih diperiksa.
Purborini
INDEKS BERITA LAINNYA :
|