|
Terkait Gratifikasi, 20 Pejabat Negara Diklarifikasi
Kamis, 13 Desember 2007 | 20:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Diduga menerima gratifikasi, 20 orang pejabat penyelenggara negara masuk dalam proses klarifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hingga saat ini proses tersebut masih pada tahap klarifikasi," ujar Direktur Gratifikasi KPK, Lambok Hutahuruk di gedung KPK, Kamis (14/11). Sebelumnya, Lambok mengatakan KPK menargetkan akan memanggil 20 pejabat publik terkait gratifikasi.
Hanya saja Lambok selalu menghindar bila ditanyakan mengenai identitas ke dua puluh orang tersebut. Bahkan ia tidak mau menyebutkan berapa orang pejabat yang sudah diklarifikasi. Alasannya, " Demi kelancaran proses penyelidikan," ujar Lambok berkali-kali.
Ia hanya menyebutkan salah satu pejabat yang dipanggil adalah Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya, yang sudah dipanggil tanggal 29 November lalu. Saat itu, kata Lambok Andy diperiksa terkait dengan kasus yang khusus.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan KPK, Waluyo sudah menandatangani surat pemanggilan Andy pada tanggl 21 November 2007. Surat bernomor R.3356/10/XI/07 itu dikeluarkan terkait dengan penerimaan gratifikasi Andy Achmad dan pesta ulang tahunnya yang sangat mewah.
Pesta ulang tahun Andy diadakan di Balai Kartini pada tanggal 3 September 2007. Sumber Tempo mengatakan, dalam pesta ulang tahun tersebut Andy memamerkan 18 keris, tiga di antara keris tersebut bernilai Rp 18 juta.
Selain itu, sumber tersebut juga mengungkapkan, setelah mengadakan pesta ulang tahun Andy langsung berangkat ke Malaysia.
Cheta Nilawaty
INDEKS BERITA LAINNYA :
|