|
Usul Badan Legislasi Dinilai Melemahkan Badan Kehormatan DPR
Kamis, 13 Desember 2007 | 20:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Usul Badan Legislasi DPR atas rancangan tata beracara pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Kehormatan DPR dianggap upaya mengurangi kewenangan badan penegak etika parlemen itu. "Itu membuat lumpuh Badan Kehormatan," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Gayus Lumbuun kepada Tempo di gedung MPR/DPR, Kamis (13/12).
Rapat paripurna DPR Jumat (7/12) lalu mengesahkan pembentukan panitia khusus rancangan peraturan DPR RI tentang tata beracara pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Kehormatan. Gayus mengatakan pansus itu merupakan gabungan dari anggota Badan Legislasi dan Badan Kehormatan DPR.
Badan Legislasi DPR meminta keputusan pelanggaran etika anggota DPR diputuskan dalam rapat paripurna. Sehingga, Badan Kehormatan DPR tidak berwenang memutuskan pelanggaran etika dan sanksi atas anggota DPR. "Partai besar tidak mungkin kalah. Artinya anggota partai besar tidak mungkin salah," ujarnya.
Gayus yang menjadi salah satu anggota pansus itu mengatakan Badan Kehormatan menyiapkan tata beracara itu sejak tahun lalu. Badan Kehormatan ingin aturan yang terpisah dari tata tertib DPR. "Tata beracara itu untuk mendukung penegakan kode etik di DPR," ujarnya.
Badan Kehormatan telah menyerahkan tata beracara dalam dua usulan. Menurut dia, Badan Legislasi hanya mengubah tiga pasal dari usulan BK. Di antaranya adalah Badan Kehormatan tidak boleh memutuskan pelanggaran etika secara mandiri dan putusan harus dibahas dalam rapat paripurna DPR.
Usulan lainnya, pelanggaran etika masa lalu tidak bisa diusut Badan Kehormatan DPR.
Padahal, ujar Gayus, etika terbagi menjadi dua, yaitu empiris dan deskriptif. Etika empiris atau terapan berlaku untuk masa saat ini. Sedangkan deskriptif berlaku untuk pelanggaran etika di masa lalu. "Badan Kehormatan bisa mengusut pelanggaran etika di masa lalu. Meskipun secara hukum mungkin pelanggaran itu sudah tidak berlaku," ujarnya.
Selain itu, anggota Badan Kehormatan yang diadukan untuk sementara harus nonaktif di Badan Kehormatan. Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan usulan itu sudah diterapkan dalam kasus dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan. Dalam pengusutan kasus itu, Ketua Badan Kehormatan DPR Slamet Effendy Yusuf dinonaktifkan karena diduga menerima uang. "Semua usulan itu tidak logis. Ketua DPR saja yang mendengar usulan itu sampai tertawa,' tuturnya.
Menurut dia, sebaiknya badan penegak etika anggota DPR diwajibkan ada di setiap fraksi. Langkah itu dianggap lebih baik daripada kewenangan BK dikurangi. Setiap fraksi, katanya, membuat kelompok fraksi yang menangani pelanggaran etika yang dilakukan anggota fraksi. "Sehingga nanti masyarakat bisa menilai fraksi mana yang berniat memperbaiki citra parlemen,' katanya.
Kewenangan Badan Kehormatan dalam menegakkan etika, katanya, terkait dengan undang-undang tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Dia berharap seluruh anggota DPR yang membahas RUU Susunan dan Kedudukan dalam masa sidang mendatang memprioritaskan penegakan citra parlemen. "Tergantung niat Pansus. Mudah-mudahan dapat mengedepankan etika dan melupakan menang-kalah pemilu 2009,"ujarnya. Kurniasih Budi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|