Syaukani Divonis Hari Ini

Jum'at, 14 Desember 2007 | 07:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasus Korupsi dengan terdakwa Bupati Kutai Kertanegara (non aktif) Syaukani Hassan Rais akan diputus majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi hari ini, Jumat (14/12).
Sidang putusan akan dilaksanakan pukul 09.00 wib di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan

Jaksa Penuntut Umum, Khaidir Ramli mengatakan, tidak mempersiapkan apapun dalam menghadapi putusan majelis hakim. "Siap-siap bersihkan kuping saja dulu," ujar Khaidir sambil bercanda, ketika dihubungi Tempo melalui telepon.

Syaukani djerat dakwaan primer pasal 2 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 dan dakwaan subsider pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Syaukani didakwa karena melakukan penggelembungan dana untuk studi kelayakan bandara Loa Kulu yang merugikan negara sebesar Rp 3 miliar. Selain itu ia juga didakwa dalam tiga kasus lain, yaitu pembebasan lahan yang merugikan negara sebesar Rp 15 miliar, penyalahgunaan dana bantuan sosial sebesar Rp 7,75 miliar, serta penyalahgunaan dana perimbangan negara dari sektor minyak dan gas sebesar Rp 15 miliar.

Atas perbuatannya ini, Syaukani Hasan Rais dituntut hukuman delapan tahun penjara. Selain itu dia juga diminta membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 35,59 miliar atau pidana 3 tahun 6 bulan.

Cheta Nilawaty






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: