|
Kejaksaan Miliki 33 Bukti Afiliasi Vista Bella dengan Humpuss
Jum'at, 14 Desember 2007 | 13:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung memiliki 33 bukti yang dapat menjelaskan hubungan PT Vista Bela Pratama dengan PT Timor Putra Nasional dan PT Humpuss.
"Ini menunjukkan ada hubungan antara Vista Bella dengan Humpuss dan Timor," kata Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Yoseph Suardi Sabda di kantornya, Jum'at (14/12).
Dalam berkas setebal sekitar 10 sentimeter yang diterima dari Departemen Keuangan itu, Yoseph melanjutkan, terdapat beberapa bukti diantaranya dua kali transfer dana dengan total Rp 8 miliar dari Timor ke Vista Bella.
Bukti itu, kata dia, berupa dua buah surat perintah bayar uang dari Timor kepada Bank Mandiri tanggal 3 November 2003 untuk diberikan ke Vista Bella. Juga ada transfer dana dari Humpuss kepada Vista Bella yang dilakukan melalui perusahaan lain, yakni PT Manggala Buana Bakti.
Berapa pun dana yang dialirkan ke Vista Bella baik dari Humpuss maupun Timor, kata Yosef, sudah menyalahi syarat perjanjian jual beli. "Berarti jual beli utang ke Vista Bella harus batal," kata dia tegas.
Pada Juni 2003, melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), PT. Timor yang termasuk dalam grup Humpuss milik Tommy Soeharto menjual asetnya kepada Vista Bella Pratama sebesar Rp 512 miliar, padahal aset Timor sebenarnya bernilai Rp 4,576 triliun. Belakangan diketahui bahwa Vista Bella masih memiliki kaitan dengan grup Humpuss. Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|