|
Kunjungan Kerja DPR Harus Dikurangi
Jum'at, 14 Desember 2007 | 14:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Bivitri Susanti menyarankan agar kunjungan kerja anggota DPR di masa sidang dikurangi. Kunjungan kerja sebaiknya dilakukan dalam masa reses.
"Itu pun harus terencana. Mau kemana, bertemu siapa, tujuannya apa, dan anggarannya berapa," kata dia di gedung MPR/DPR, Jumat (14/12).
Bivitri mencontohkan, di Jerman dan Amerika Serikat anggota parlemen tidak melakukan kunjungan kerja. Sebab, setiap anggota memiliki waktu khusus untuk berkantor di daerah pemilihannya. Untuk membantu menjalankan fungsinya, anggota parlemen di kedua negara itu, memiliki staf khusus yang pakar di bidang tertentu.
Anggota parlemen di negara lain pun cukup membuat pernyataan politik atas suatu kejadian atau kasus di daerah pemilihannnya tanpa kunjungan. Pernyataan politik itu ditujukan kepada pemangku kebijakan. Efektivitas anggaran juga dijadikan dasar tidak adanya kunjungan.
Wakil Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh mengatakan anggota DPR dapat melakukan kunjungan kerja dalam masa sidang. Syaratnya, disetujui pimpinan DPR.
Selama ini, kata dia, Badan Musyawarah DPR sudah membentuk tim perumus konsep kunjungan kerja DPR yang efektif yang Effendy Choirie dari Fraksi Kebangkitan Bangsa. Tim itu telah membuat pedoman pelaksanaan kunjungan kerja.
Biaya kunjungan kerja anggota DPR, Nining melanjutkan, merujuk pada Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 45. Namun, pertanggungjawaban penggunaan anggaran itu mengacu pada PP 61/1990. Sehingga, anggota DPR tidak perlu membuat laporan penggunaan uang tapi cukup menandatangani surat pertanggungjawaban. "Dan diketahui pengurus partai politik di daerah," ujarnya. KURNIASIH BUDI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|