Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kunjungan Kerja DPR Harus Dikurangi
Jum'at, 14 Desember 2007 | 14:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Bivitri Susanti menyarankan agar kunjungan kerja anggota DPR di masa sidang dikurangi. Kunjungan kerja sebaiknya dilakukan dalam masa reses.

"Itu pun harus terencana. Mau kemana, bertemu siapa, tujuannya apa, dan anggarannya berapa," kata dia di gedung MPR/DPR, Jumat (14/12).

Bivitri mencontohkan, di Jerman dan Amerika Serikat anggota parlemen tidak melakukan kunjungan kerja. Sebab, setiap anggota memiliki waktu khusus untuk berkantor di daerah pemilihannya. Untuk membantu menjalankan fungsinya, anggota parlemen di kedua negara itu, memiliki staf khusus yang pakar di bidang tertentu.

Anggota parlemen di negara lain pun cukup membuat pernyataan politik atas suatu kejadian atau kasus di daerah pemilihannnya tanpa kunjungan. Pernyataan politik itu ditujukan kepada pemangku kebijakan. Efektivitas anggaran juga dijadikan dasar tidak adanya kunjungan.

Wakil Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh mengatakan anggota DPR dapat melakukan kunjungan kerja dalam masa sidang. Syaratnya, disetujui pimpinan DPR.

Selama ini, kata dia, Badan Musyawarah DPR sudah membentuk tim perumus konsep kunjungan kerja DPR yang efektif yang Effendy Choirie dari Fraksi Kebangkitan Bangsa. Tim itu telah membuat pedoman pelaksanaan kunjungan kerja.

Biaya kunjungan kerja anggota DPR, Nining melanjutkan, merujuk pada Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 45. Namun, pertanggungjawaban penggunaan anggaran itu mengacu pada PP 61/1990. Sehingga, anggota DPR tidak perlu membuat laporan penggunaan uang tapi cukup menandatangani surat pertanggungjawaban. "Dan diketahui pengurus partai politik di daerah," ujarnya. KURNIASIH BUDI

Dari Arsip Majalah TEMPO
DPR Tidak Serius | 28 Maret 2005
Sebulan Menanti Perubahan | 28 Maret 2005
Dilema Pemain Baru | 21 Maret 2005
Minyak Panas di Gedung Parlemen | 21 Maret 2005
Pertarungan di Senayan | 21 Maret 2005
Tempo, 15 Juli 1989 | 21 Maret 2005
Payung bagi Para Saksi | 14 Maret 2005
Neraca atau Manajemen Bobrok | 07 Maret 2005
Di Antara Pilihan | 21 Pebruari 2005
Sepasang Pengantin, Dua Karakter | 31 Januari 2005
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

DPR Akan Ajukan Interpelasi BLBI
Anggaran Pembahasan RUU Politik Dipertanyakan
DPR Minta Investigasi Lumpur Lapindo Segera Dituntaskan
Interpelasi Lapindo Akan Diajukan Hari Ini
DPR Telah Menerima RUU Susduk
DPR RI Desak Amerika Keluar Dari Irak
DPR Akan Melakukan Kunjungan Kerja Ke BUMN
Polisi Harus Umumkan Tokoh Intelektual Pembunuhan Munir
Komisi Hukum Usir Penyidik Departemen Kehutanan
Swasembada Beras 2008 Diragukan
> selengkapnya...

Referensi

Pembahasan Penonaktifan Akbar Tanjung di DPR
UU Nomor 4 tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD

Website

Sekretariat Jenderal DPR RI
Lembaga Informasi Negara

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk113555 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Emas Pertama Untuk Aceh
Penerimaan Negara Lampaui Target
Polisi Duga Ada Penyimpangan BBM di Jambi
Banjir, Longsor dan Puting Beliung Landa Balikpapan, 2 Tewas
Peringkat idA Minus Buat Trimegah dan Obligasinya

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data