|
Kinerja Pemberantasan Korupsi 37 Kejaksaan Negeri Nol
Jum'at, 14 Desember 2007 | 17:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman mengungkapkan dari 358 kejaksaan negeri di Indonesia, 37 diantaranya memiliki kinerja nol dalam kasus pidana khusus atau pemberantasan korupsi.
Beberapa kejaksaan adalah Kejaksaan Negeri Sigli (Nangroe Aceh Darussalam), Wonosari (Yogyakarta), Tebing Tinggi (Sumatera Selatan), Teluk Kuantan (Riau), dan Kejaksaan Negeri Menado, Sulawesi Utara.
Rendahnya kinerja kejaksaan ini, menurut Kemas, karena lemahnya kepemimpinan para kepala kejaksaan negeri dan kurangnya sumber daya manusia. "Manajerialnya perlu diperbaiki," katanya kepada pers di kantornya, kemarin.
Kepada kejaksaan negeri tersebut, jelas Kemas, akan diberi waktu enam bulan untuk melakukan pembenahan. Jika belum ada perubahan, ada kemungkinan mereka akan dicopot dari jabatannya.
Sementara itu. anggota Komisi Kejaksaan Maria Ulfah Rombot mengatakan, ada beberapa laporan masyarakat yang mengeluhkan belum ada tindak lanjut dari kejaksaan tentang kasus tertentu. "Setelah kami pelajari, beberapa laporan itu kami sampaikan ke Kejaksaan Agung," ujarnya.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|