Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

KPK Tangkap Bupati Pelalawan
Jum'at, 14 Desember 2007 | 20:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Bupati Pelalawan Riau, Tengku Azmun Jafar, Jum'at (14/12), resmi ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tindakan itu diambil karena Azmun diduga melakukan tindakan korupsi terkait dengan penerbitan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu -Hutan Tanaman di Kabupaten Pelalawan, pada 2001-2006.

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, Azuman mengeluarkan penerbitan kepada 15 perusahan. Dari jumlah itu, "Sebanyak 7 dari 15 perusahaan tersebut terafiliasi dengan yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, kepada wartawan, di kantornya, Jum'at. Berkait kasus ini, KPK juga menemukan adanya aliran dana kepada Azuman senilai lebih Rp 1 miliar.

KPK menilai perbuatan Azuman merupakan perbuatan korupsi karena penerbitan ijin tersebut memberikan keuntungan kepada dirinya. Tidak hanya itu, penerbitan ijin yang seharusnya diperuntukkan pada lahan kosong, nyatanya ijin tersebut dilakukan pada lahan hutan alam yang memilliki potensi kayu di atas lima meter kubik per hektar. Jadi, bukan pada areal kosong. Temuan lain, ke-15 perusahaan tersebut, lanjut Tumpak, "Tak memiliki kualifikasi untuk melakukan kegiatan pemanfaatan kayu."

Akibat perbuatan Bupati Pelalawan itu, KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun. Taksiran itu berdasarkan tegakan kayu di tempat perusahaan itu memiliki ijin.

Tumpak menyebut, Azuman dijerat pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3, dan atau pasal 5 ayat 2, dan atau pasal 11, dan atau pasal 12 huruf b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor
20 Tahun 2001, jo pasal 65 KUHPidana

Selain menahan Azuman, tim penyidik KPK juga sudah melakukan penyitaan barang bukti dalam sebulan terakhir di Riau. Menurut sumber Tempo di KPK, barang bukti yang disita dan memperkuat penetapan Azmun sebagai tersangka, antara lain, buku kas PT Persada Karya Sejati Tahun 2006, tiga lembar form PT Persada Karya Sejati tanggal 26 Januari, satu lembar kuitansi tertanggal 20 Januari 2006 dengan nilai Rp 600 juta.

Juga, satu bundel kesekapatan antara CV Tuan Negeri dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) tertanggal 1 Juli 2003, satu bundel kesepakatan CV Putri Lindung Bulan dengan RAPP, dan satu bundel kesepakatan antara Koperasi Pangkalan Tuo Sakti dengan PT RAPP.

Untuk mengungkap lebih jauh tentang kasus ini, "KPK juga akan melakukan pengembangan kasus terhadap rekanan," kata Tumpak.

Purborini


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk113591 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Emas Pertama Untuk Aceh
Penerimaan Negara Lampaui Target
Polisi Duga Ada Penyimpangan BBM di Jambi
Banjir, Longsor dan Puting Beliung Landa Balikpapan, 2 Tewas
Peringkat idA Minus Buat Trimegah dan Obligasinya

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data